Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Kenapa?
"Hasil dari dokter itu akibat luka di kaki kiri,sudah dua kali operasi. Hasil operasi yang pertama masih mengeluarkan cairan, hasil operasi pertama dan kedua masih belum tertutup, jadi memang kita mau hadirkan tapi memang belum kuat," kata pengacara Udar, Tonin Tatac Singrimbun, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tonin mengatakan Udar saat ini dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tonin berharap sidang vonis ditunda sampai Rabu (23/9/2015).
"Sesuai keputusan yang mulia, maka diijinkan ditunda. Kami akan laporkan ke rumah sakit agar disiapkan untuk sidang pembacaan putusan hari Rabu. Agar disiapkan juga dengan perawat, mudah-mudahan rabu tidak tertunda lagi," katanya. "Butuh tiga bulan untuk perawatan ini, kalau tidak maka akan amputasi nanti."
Majelis hakim memenuhi permintaan pengacara terdakwa. Sidang berlangsung singkat dan kemudian dinyatakan ditunda sampai Rabu jam 09.00 WIB.
Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, jaksa menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah