Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Kenapa?
"Hasil dari dokter itu akibat luka di kaki kiri,sudah dua kali operasi. Hasil operasi yang pertama masih mengeluarkan cairan, hasil operasi pertama dan kedua masih belum tertutup, jadi memang kita mau hadirkan tapi memang belum kuat," kata pengacara Udar, Tonin Tatac Singrimbun, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tonin mengatakan Udar saat ini dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tonin berharap sidang vonis ditunda sampai Rabu (23/9/2015).
"Sesuai keputusan yang mulia, maka diijinkan ditunda. Kami akan laporkan ke rumah sakit agar disiapkan untuk sidang pembacaan putusan hari Rabu. Agar disiapkan juga dengan perawat, mudah-mudahan rabu tidak tertunda lagi," katanya. "Butuh tiga bulan untuk perawatan ini, kalau tidak maka akan amputasi nanti."
Majelis hakim memenuhi permintaan pengacara terdakwa. Sidang berlangsung singkat dan kemudian dinyatakan ditunda sampai Rabu jam 09.00 WIB.
Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, jaksa menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun