Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 dengan terdakwa Udar Pristono. Sidang yang dipimpin hakim ketua Artha Theresia Silalahi beragendakan pembacaan vonis kepada Udar, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat ini, Udar sudah berada di gedung Pengadilan Tipikor. Udar terlihat duduk di kursi roda karena kaki kanannya masih sakit. Dia mengaku sudah siap menghadapi vonis.
"Insya Allah majelis hakim melihat itu, karena saya dituntut 19 tahun karena dinilai saya sendiri yang merugikan keuangan negara, saksi yang menyatakan itu tidak ada. Tolonglah ini juga harus dibuktikan," kata Udar.
Dia berharap agar majelis hakim memberinya hukuman yang adil dengan mempertimbangkan semua kejadian dan keterangannya selama persidangan.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari hari Senin (21/9/2015). Waktu itu, tak jadi sidang vonis karena Udar menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Udar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli 2015, jaksa penuntut umum menuntut Udar dihukum 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai kepala dinas mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Saat ini, Udar sudah berada di gedung Pengadilan Tipikor. Udar terlihat duduk di kursi roda karena kaki kanannya masih sakit. Dia mengaku sudah siap menghadapi vonis.
"Insya Allah majelis hakim melihat itu, karena saya dituntut 19 tahun karena dinilai saya sendiri yang merugikan keuangan negara, saksi yang menyatakan itu tidak ada. Tolonglah ini juga harus dibuktikan," kata Udar.
Dia berharap agar majelis hakim memberinya hukuman yang adil dengan mempertimbangkan semua kejadian dan keterangannya selama persidangan.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari hari Senin (21/9/2015). Waktu itu, tak jadi sidang vonis karena Udar menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Udar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli 2015, jaksa penuntut umum menuntut Udar dihukum 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai kepala dinas mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bal by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah