Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 dengan terdakwa Udar Pristono. Sidang yang dipimpin hakim ketua Artha Theresia Silalahi beragendakan pembacaan vonis kepada Udar, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat ini, Udar sudah berada di gedung Pengadilan Tipikor. Udar terlihat duduk di kursi roda karena kaki kanannya masih sakit. Dia mengaku sudah siap menghadapi vonis.
"Insya Allah majelis hakim melihat itu, karena saya dituntut 19 tahun karena dinilai saya sendiri yang merugikan keuangan negara, saksi yang menyatakan itu tidak ada. Tolonglah ini juga harus dibuktikan," kata Udar.
Dia berharap agar majelis hakim memberinya hukuman yang adil dengan mempertimbangkan semua kejadian dan keterangannya selama persidangan.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari hari Senin (21/9/2015). Waktu itu, tak jadi sidang vonis karena Udar menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Udar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli 2015, jaksa penuntut umum menuntut Udar dihukum 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai kepala dinas mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Saat ini, Udar sudah berada di gedung Pengadilan Tipikor. Udar terlihat duduk di kursi roda karena kaki kanannya masih sakit. Dia mengaku sudah siap menghadapi vonis.
"Insya Allah majelis hakim melihat itu, karena saya dituntut 19 tahun karena dinilai saya sendiri yang merugikan keuangan negara, saksi yang menyatakan itu tidak ada. Tolonglah ini juga harus dibuktikan," kata Udar.
Dia berharap agar majelis hakim memberinya hukuman yang adil dengan mempertimbangkan semua kejadian dan keterangannya selama persidangan.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari hari Senin (21/9/2015). Waktu itu, tak jadi sidang vonis karena Udar menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Udar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli 2015, jaksa penuntut umum menuntut Udar dihukum 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai kepala dinas mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!