Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 dengan terdakwa Udar Pristono. Sidang yang dipimpin hakim ketua Artha Theresia Silalahi beragendakan pembacaan vonis kepada Udar, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat ini, Udar sudah berada di gedung Pengadilan Tipikor. Udar terlihat duduk di kursi roda karena kaki kanannya masih sakit. Dia mengaku sudah siap menghadapi vonis.
"Insya Allah majelis hakim melihat itu, karena saya dituntut 19 tahun karena dinilai saya sendiri yang merugikan keuangan negara, saksi yang menyatakan itu tidak ada. Tolonglah ini juga harus dibuktikan," kata Udar.
Dia berharap agar majelis hakim memberinya hukuman yang adil dengan mempertimbangkan semua kejadian dan keterangannya selama persidangan.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari hari Senin (21/9/2015). Waktu itu, tak jadi sidang vonis karena Udar menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Udar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli 2015, jaksa penuntut umum menuntut Udar dihukum 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai kepala dinas mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Saat ini, Udar sudah berada di gedung Pengadilan Tipikor. Udar terlihat duduk di kursi roda karena kaki kanannya masih sakit. Dia mengaku sudah siap menghadapi vonis.
"Insya Allah majelis hakim melihat itu, karena saya dituntut 19 tahun karena dinilai saya sendiri yang merugikan keuangan negara, saksi yang menyatakan itu tidak ada. Tolonglah ini juga harus dibuktikan," kata Udar.
Dia berharap agar majelis hakim memberinya hukuman yang adil dengan mempertimbangkan semua kejadian dan keterangannya selama persidangan.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari hari Senin (21/9/2015). Waktu itu, tak jadi sidang vonis karena Udar menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Udar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli 2015, jaksa penuntut umum menuntut Udar dihukum 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai kepala dinas mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri