Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang melibatkan Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?