Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang melibatkan Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!