Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang melibatkan Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut umum menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Jaksa penuntut menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Terkait tuntutan tersebut, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Ia juga menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan bentuk kesewenang-wenangan jaksa.
"Perkara (bus berkarat) ini menjadi bermasalah karena pembentukan opini negatif," kata Udar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2015).
Udar menilai kerjasama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah