Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan membuka kemungkinan membentuk Komite Rekonsiliasi guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Itu membuat terobosan kalau KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tidak ada undang-undangnya," katanya di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Ditambahkan, komite rekonsiliasi itu juga bisa dikeluarkan cukup melalui Peraturan Presiden (Perspres).
Ia menyebutkan pembentukannya sendiri masih dalam tahap pembicaraan mengingat ada juga pihak yang belum menyepakatinya.
"Nanti dibicarakan kembali, kita mengharapkan semua pihak semua setuju. Kita semua punya semangat yang sama agar tidak tersandera (masa lalu). Tinggalkanlah masa lalu untuk ke depan dengan membuka lembaran baru," katanya.
Dikatakan, keinginan rekonsiliasi itu bukan hanya dari Kejagung saja melainkan sudah menjadi kesepakatan seluruh pihak termasuk Komnas HAM.
"Intinya kita berharap kasus pelanggaran HAM berat segera terselesaikan. supaya bangsa ini tidak tersandera oleh sejarah masa lalu," katanya.
"Penyelesaiannya dengan pendekatan nonyudisial atau rekonsiliasi," tegasnya.
Hal tersebut tidak terlepas khususna peristiwa G30SPKI, masing-masing pihak mengaku sama-sama korban. "Sekarang semua pihak mengatakan pihak lain salah," katanya.
Sebenarnya, kata dia, kejadian saat itukan "chaos". "Nah di sini kearifan kita, kita menyesali dan menyesalkan adanya peristiwa itu. Kita akan lakukan agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office