Suara.com - Kejaksaan Agung berharap kewenangannya diperluas dalam revisi UU KUHAP dan KUHP. UU ini sekarang sedang digodok di DPR.
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan S Maringka berharap, dari revisi ini, Kejaksaan Agung bisa ikut dalam proses penangkapan dan penahanan seorang tersangka pidana.
"Dalam proses penangkapan dan penahanan harus segera diberitahukan dan kita terlibat dalam tahap awal. Supaya tidak bolak-balik pemeriksaan perkara," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dia menerangkan, KUHAP ini bukan hanya untuk kejaksaan, tapi untuk seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Supaya, proses hukum bisa berjalan dengan adil. Perubahan hukum pidana seperti ini pun, dianggap, sudah sangat mendesak.
Selain itu, KUHAP yang ada saat ini seolah-olah memberikan perbedaan tugas antara penyidik dan penuntut. Menurutnya, hal ini yang harus diubah.
"Penuntut umum tidak pernah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, kita hanya lihat berkas perkara. Kejaksaan harusnya terlibat sejak proses awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaa dari tahap awal. Pemahanan ini harus diubah," ujar dia.
Dia berharap, usulan ini bisa diterima. Sebab, ini adalah probelematika yang sedang dialami sekarang.
"Saya kira, karena melihat banyaknya fakta yang terjadi, problematika dalam pelaksanaannya. Pasti akan diterima oleh pembuat UU," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Belajar dari Bentrokan di Matraman, Pemprov DKI Harus Perkuat Satgas Jaga Jakarta dan FKDM
-
Dari Satu Destinasi Ke Destinasi, Transportasi Umum Menemani Cerita Hariku
-
Spesifkasi PC Minecraft Java Edition Naik, RAM 4 GB Tak Lagi Kuat!
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
-
Sensasi Menembus Langit Jakarta Melalui Jalur Langit Transjakarta
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba
-
Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS
-
Piala AFF 2026: Media Vietnam Bawa-Bawa Irfan Bachdim Ingatkan Kutukan Timnas Indonesia
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi