Suara.com - Kejaksaan Agung berharap kewenangannya diperluas dalam revisi UU KUHAP dan KUHP. UU ini sekarang sedang digodok di DPR.
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan RI Jan S Maringka berharap, dari revisi ini, Kejaksaan Agung bisa ikut dalam proses penangkapan dan penahanan seorang tersangka pidana.
"Dalam proses penangkapan dan penahanan harus segera diberitahukan dan kita terlibat dalam tahap awal. Supaya tidak bolak-balik pemeriksaan perkara," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dia menerangkan, KUHAP ini bukan hanya untuk kejaksaan, tapi untuk seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Supaya, proses hukum bisa berjalan dengan adil. Perubahan hukum pidana seperti ini pun, dianggap, sudah sangat mendesak.
Selain itu, KUHAP yang ada saat ini seolah-olah memberikan perbedaan tugas antara penyidik dan penuntut. Menurutnya, hal ini yang harus diubah.
"Penuntut umum tidak pernah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, kita hanya lihat berkas perkara. Kejaksaan harusnya terlibat sejak proses awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaa dari tahap awal. Pemahanan ini harus diubah," ujar dia.
Dia berharap, usulan ini bisa diterima. Sebab, ini adalah probelematika yang sedang dialami sekarang.
"Saya kira, karena melihat banyaknya fakta yang terjadi, problematika dalam pelaksanaannya. Pasti akan diterima oleh pembuat UU," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung