Suara.com - Salah satu keistimewaan KPK dalam memberantas korupsi adalah tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika barang bukti permulaan dianggap belum cukup.
Lembaga anti rasuah ini berupaya sekuat mungkin untuk mencari semua bukti pendukung agar semua kasus korupsi dilanjutkan hingga diseret ke pengadilan.
Keistimewaan ini terancam dipangkas agar KPK tak lagi bertaring jika merujuk pada naskah revisi RUU KPK yang kini beredar di tangan wartawan yang meilput di Senayan.
Dalam naskah itu, KPK diberi peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus.
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan kalau tak adanya SP3 adalah karakter khusus KPK.
"Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan (Lidik)," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).
Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan, bahwa bila penyelidik tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti, suatu kasus dapat dihentikan tahap lidik. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.
"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 i tahap sidik/penyidikan,"tegasnya.
Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan yang salah satunya membahas soal kemungkinan menghentikan penyidikan.
Pada Pasal 42 naskah revisi RUU KPK itu disebutkan: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".
Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam