Suara.com - Salah satu keistimewaan KPK dalam memberantas korupsi adalah tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika barang bukti permulaan dianggap belum cukup.
Lembaga anti rasuah ini berupaya sekuat mungkin untuk mencari semua bukti pendukung agar semua kasus korupsi dilanjutkan hingga diseret ke pengadilan.
Keistimewaan ini terancam dipangkas agar KPK tak lagi bertaring jika merujuk pada naskah revisi RUU KPK yang kini beredar di tangan wartawan yang meilput di Senayan.
Dalam naskah itu, KPK diberi peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus.
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan kalau tak adanya SP3 adalah karakter khusus KPK.
"Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan (Lidik)," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).
Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan, bahwa bila penyelidik tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dengan minimum dua alat bukti, suatu kasus dapat dihentikan tahap lidik. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.
"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 i tahap sidik/penyidikan,"tegasnya.
Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan yang salah satunya membahas soal kemungkinan menghentikan penyidikan.
Pada Pasal 42 naskah revisi RUU KPK itu disebutkan: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".
Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru