Plt Ketua KPK Taufiequrachman dan empat Wakil Ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyayangkan sikap DPR kalau terus menerus mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena mengancam masa depan lembaga antikorupsi. Salah satu pasal yang diusulkan menyebutkan bahwa komisi ini akan dibubarkan 12 tahun setelah draft RUU dijadikan UU.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto mengatakan seharusnya revisi UU KPK bergantung pada pembahasan perbaikan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menurut Indrianto revisi UU KPK harus diharmonisasikan dengan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Asset Recovery.
"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang dia penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," katanya.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto mengatakan seharusnya revisi UU KPK bergantung pada pembahasan perbaikan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menurut Indrianto revisi UU KPK harus diharmonisasikan dengan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Asset Recovery.
"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang dia penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," katanya.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara