Plt Ketua KPK Taufiequrachman dan empat Wakil Ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyayangkan sikap DPR kalau terus menerus mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena mengancam masa depan lembaga antikorupsi. Salah satu pasal yang diusulkan menyebutkan bahwa komisi ini akan dibubarkan 12 tahun setelah draft RUU dijadikan UU.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto mengatakan seharusnya revisi UU KPK bergantung pada pembahasan perbaikan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menurut Indrianto revisi UU KPK harus diharmonisasikan dengan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Asset Recovery.
"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang dia penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," katanya.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto mengatakan seharusnya revisi UU KPK bergantung pada pembahasan perbaikan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menurut Indrianto revisi UU KPK harus diharmonisasikan dengan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Asset Recovery.
"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang dia penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," katanya.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!