Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan bahwa KPK tidak boleh dilemahkan. Menurut Moeldoko, KPK lahir untuk memberantas korupsi di Indonesia, sehingga harus diperkuat.
Moeldoko pun meminta masyarakat untuk membela KPK dari upaya pelemahan. "Setuju. KPK harus diperkuat sebagai lembaga (pemberantasan korupsi)," ujar Moeldoko usai menghadiri seminar dengan tema ' Operasi Militer Selain Perang', di DPR, Senayan, Senin (12/10/2015)
Moeldoko menilai, harus adanya pilihan untuk KPK, jika benar adanya pelemahan melalui revisi UU KPK.
"Kalau tidak, pilihannya hidup atau mati," tegasnya.
Mengenai kasus yang alami petinggi- petinggi KPK, bukan cara untuk melemahkan KPK. Namun, kata Moeldoko, yang harus diperkuat yakni peran lembaganya.
"Itu by personnya. Kalau lembaganya harus diperkuat," tutupnya.
Untuk diketahui, adanya draft rancangan revisi Undang- Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Revisi UU KPK menjelaskan terkait batasan umur KPK yang hanya 12 tahun. Tidak hanya itu, KPK juga memiliki batasan terkait penanganan kasus korupsi minimal 50 miliar.
Mengenai kewenangan dalam penyadapan, KPK harus mendapat izin dari kejaksaan. Dalam daft RUU KPK ini direstui oleh 45 orang. Dengan rincian, PDI Perjuangan 15 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, dan Hanura 3 orang, dan Golkar 9 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?