Suara.com - Komisi II mendesak pemerintah untuk menyelesaikan peraturan presiden (Perpres) tentang penetapan status kabut asap menjadi bencana nasional. Selain itu, pemerintah diminta untuk menyelesaikan kabut asap yang berdampak di Sumatera dan Kalimantan ini.
Demikian hasil kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan BNPB.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan perpres tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional, sebagai pelaksanaan dari UU No. 24/2007," kata pimpinan rapat Lukman Edy, di DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Berkaitan dengan penegakan hukum, Lukman mengatakan, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan sanksi administrasi, dengan cara menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin, dan penegakan hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Kemen LH dan Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap tata ruang yang telah ditetapkan dan penataan ulang terhadap lahan-lahan gambut dan restorasi ekosistem lahan gambut, sehingga di masa yang akan datang tidak menjadi penyebab bencana kebakaran dan asap," tuturnya.
Komisi II DPR, sambungnya, meminta pemerintah agar dalam menyikapi bencana asap yang hingga saat ini masih berlangsung tidak hanya terfokus pada penanggulangan bencana tersebut, akan tetapi harus mampu pula menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensif jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang termasuk membangun sistem informasi kebakaran hutan yang lebih baik.
"Komisi II DPR juga mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi bencana asap di masa yang akan datang," ujar dia.
Lukman menambahkan, Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terutama pemerintah kabupaten berkaitan dengan tanggung jawab menangani kebakaran hutan secara preventif, serta segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian proses penanggulangan terhadap bencana tersebut.
"Komisi II DPR meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif," katanya.
Dari pemerintah, diwakili oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi kabut asap ini dengan dua metode, jangka pendek dan jangka panjang.
"Yang pertama dalam jangka pendek, segera kita tangani persoalan yg sudah terjadi. Sedangkan jangka panjang nantinya pemeritah nantinya akan membuat aturan bagi para pengusaha perkebunan mereka bertanggung jawab dengan kliennya masing-masing," ujar Pramono.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab kabut asap, selain perusahaan tentu juga ada perorangan. Edukasi ini dilakukan untuk merubah tradisi cara bercocok tanam yang tidak membuka lahan dengan membakar lahan yang dilakukan karena biayanya lebih murah.
"Sehingga perlu ada edukasi, sehingga mereka diberi bantuan nantinya peralatan supaya mereka tidak lagi yang perorangan ini akan membakar lahannya ketika mau hujan. Seperti sekarang ini kan mau hujan maka meteka melakukan itu," ujar Pramono.
Sedangkan untuk perusahaan, Pramono mengatakan pemerintah sudah bertindak tegas, yaitu dengan membekukan satu perusahaan dan mencabut tiga perusahaan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen