Suara.com - Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor berinisial YY dilaporkan oleh seorang Ibu rumah tangga berinisial YI atas kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Selasa (13/10/2015).
YI merupakan istri seorang terdakwa yang perkaranya ditangani jaksa YY. Perempuan muda itu berasal dari Cililin, Bandung.
Dia mengungkapkan mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dalam kendaraan jaksa YY setelah oknum jaksa itu menyanggupi akan membantu perkara suaminya, yang dijerat kasus penggelapan.
"Perbuatan tercela (oral seks) terpaksa saya lakukan, karena saya tidak punya duit sama sekali (untuk bayar jaksa)," ungkapnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Setelah melakukan pelecahan itu, YY kembali mengajak YI melakukan perbuatan pelecehan tersebut kembali. Namun YI menolak dengan alasan tidak patut dan takut berdosa.
Namun, terus mendesak korban bahkan dengan mengirimkan sejumlah gambar porno melalui pesan gambar kepada korban. Merasa terus didesak, YI akhirnya memutuskan untuk melaporkan oknum jaksa itu ke Kejagung. Sementara itu, ia mengaku suaminya tetep dituntut satu setengah tahun dan tidak ada pengurangan tuntutan dari jaksa tersebut.
Pengacara korban dari LBH Patriot, Manotar Tampubolon mengungkapkan dalam laporan ke Kejaksaan Agung, YI menyertakan bukti berupa pesan singkat dan foto-foto porno dari oknum jaksa ke korban.
"Semua bukti sudah kami serahkan. Kami berharap pimpinan Kejaksaan harus menjatuhkan sanksi yang setimpal, agar dapat menimbulkan efek jera," tegas Manotar.
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M. Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi membenarkan pengaduan tersebut.
"Namun, saya belum dapat mengomentari lebih lanjut, karena semua dalam proses. Yang pasti kami akan bersikap tegas terhadap jaksa-jaksa yang nakal sesuai dengan dugaan perbuatan," tegasnya.
Kapuspenkum Agung, Amir Yanto menambahkan, pihaknya memastikan akan memproses kasus tersebut.
"Beri waktu kepada tim bekerja. Yakinlah, pimpinan Kejaksaan tidak mentolerir perbuatan-perbuatan tidak pantas dan mencoreng Korps Adhyaksa," tandas Amir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman