Suara.com - Dewan Pimpinan Partai Nasional Demokrat menyerahkan surat pengunduran diri Patrice Rio Capella sebagai anggota dewan kepada pimpinan DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015). Patrice mundur setelah menjadi tersangka kasus diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami menyampaikan surat pengunduran diri salah satu anggota DPR dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella. Melalui surat resmi ini kami sampaikan pemberhentian dia, mohon ditindaklanjuti," kata pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Nining Indra Saleh dalam pertemuan di ruang rapat pimpinan DPR, lantai 3, gedung Nusantara III, DPR, Senin (19/10/2015).
Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto. Agus kemudian meminta Fraksi Partai Nasdem segera melengkapi syarat-syarat pergantian antar waktu agar cepat diproses.
"Pengunduran ini akan kami proses sesuai Undang-undang yang berlaku. Ini baru suratnya, nanti persyaratan PAW lainnya seperti administrasi dari KPU tolong dilengkapi, sehingga pengunduran diri ini segera diselesaikan," katanya.
Patrice mundur pada Kamis (15/10/2015). Ia mundur beberapa saat setelah diumumkan menjadi tersangka.
"Dengan ini saya menyatakan mundur dari Nasdem dan anggota di DPR RI," kata Patrice saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir