Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham mengenai kepengurusan partai Golkar, Selasa (20/10/2015). Dengan putusan itu, kepengurusan partai Golkar yang sah kembali pada hasil Musyawarah Nasional Pekanbaru yang mendaulat Ical sebagai Kektua Umum.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi dalam siaran persnya yang diterima Suara.com, Senin (20/10/2015)
Sidang vonis sengketa dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin ini dipimpin ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.
Dalam putusan itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Bidang Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung, Leo Nababan mengaku menerima keputusan MA dengan lapang dada. Pihaknya menerima apa pun keputusan MA tersebut.
"Sebagai ketua DPP Golkar, walaupun belum konsultasi dengan Ketum (Agung Laksono) menerima keputusan MA," kata Leo saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, pihaknya akan konsisten atas sikapnya yang menyatakan menerima apapun putusan MA hari ini.
"Karena kami sudah serahkan ke MA, apa pun keputusannya itulah hasilnya. Jadi Saya pribadi terima dengan elegan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sindir PDIP, Misbakhun Golkar: Kritik yang Disampaikan Semestinya Lebih Matang
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!