Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengklarifikasi jika Polda Jawa Timur tidak pernah menetapkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Risma bukan sebagai tersangka. Namun baru diduga. Bahkan untuk meyakinkan status Risma di SPDP, Badrodin memperlihatkan SPDP tersebut kepada wartawan.
"Jadi di dalam SPDP ini tidak disebutkan sebagai tersangkaa. Disini ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini. Kenapa, karena kalau disebut tersangka, bisa dipraperadilankan," kata Badrodin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (26/10/2015).
Badrodin mengakui, dalam kabar penetapan tersangka Risma yang menjadi polemik ini, disebabkan ada unsur kelalaian yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Sebab, penyidik tidak menyerahkan SPDP kasus yang menyeret Risma tersebut ke Kejaksaan Agung saat kasus ini dimulai penyidikan pada Mei lalu.
Penyidik baru mengirim SPDP ke Kejaksaan pada 29 September setelah dilakukan gelar perkara 25 September.
"Iya, kelalaiannya itu, terlambat mengirimkan SPDP tadi. Itu aja. Nah hasil gelar tanggal 25 September itu, semua sepakat bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan. Lalu timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP ini belum dikirim ke Kejaksaan, karena itu harus dikirim ke Kejaksaan," terangnya.
Oleh sebab itu, atas kelalaian itu, penyidik bisa dijatuhi sanksi teguran. Dalam proses penyidikan kasus itu, tanggungjawabnya ada ditangan penyidik.
"Konsekuensinya penyidiknya bisa ditegur," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu