Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan berdasar gelar perkara yang dilakukan pada September 2015 tidak unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi saat Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini. Sehingga proses hukum kasus itu direncanakan untuk dihentikan.
"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan. Tetapi memang belum dihentikan karena memang ada beberapa pergantian pejabat," kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Badrodin menjelaskan para pedagang yang menjadi korban kebakaran ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan Pemkot Surabaya.
"Setelah ini nanti selesai dibangun para pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi itu," katanya.
Kapolri menyebutkan menurut pengembang, pembangunan itu sudah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai. Karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki.
Kemudian ada informasi bahwa para pedagang keberatan karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk "service charge". Sehingga mereka keberatan.
"Karena itu wali kota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi. Nah inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang. Memang ini diproses karena laporan tentu dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Ia menyebutkan kalau pihaknya memanggil seseorang tentu hal itu dilakukan dengan menggunakan surat perintah penyidikan. "Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya adalah Wali Kota Surabaya yang diduga sebagai tersangka," katanya.
Ppada September 2015 sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus Risma. Sda beberapa yang dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan.
"Tetapi mengapa kok baru sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan. Ini yang menimbulkan ramai di media," katanya.
Kapolri menyebutkan Sabtu ini juga rencananya pihaknya akan memanggil penyidik kasus itu untuk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Pihak kepolisian belum pernah menyebutkan Risma sebagai tersangka dalam kasus itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis