Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan berdasar gelar perkara yang dilakukan pada September 2015 tidak unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi saat Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini. Sehingga proses hukum kasus itu direncanakan untuk dihentikan.
"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan. Tetapi memang belum dihentikan karena memang ada beberapa pergantian pejabat," kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Badrodin menjelaskan para pedagang yang menjadi korban kebakaran ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan Pemkot Surabaya.
"Setelah ini nanti selesai dibangun para pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi itu," katanya.
Kapolri menyebutkan menurut pengembang, pembangunan itu sudah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai. Karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki.
Kemudian ada informasi bahwa para pedagang keberatan karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk "service charge". Sehingga mereka keberatan.
"Karena itu wali kota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi. Nah inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang. Memang ini diproses karena laporan tentu dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Ia menyebutkan kalau pihaknya memanggil seseorang tentu hal itu dilakukan dengan menggunakan surat perintah penyidikan. "Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya adalah Wali Kota Surabaya yang diduga sebagai tersangka," katanya.
Ppada September 2015 sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus Risma. Sda beberapa yang dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan.
"Tetapi mengapa kok baru sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan. Ini yang menimbulkan ramai di media," katanya.
Kapolri menyebutkan Sabtu ini juga rencananya pihaknya akan memanggil penyidik kasus itu untuk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Pihak kepolisian belum pernah menyebutkan Risma sebagai tersangka dalam kasus itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
-
Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat
-
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?