Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan berdasar gelar perkara yang dilakukan pada September 2015 tidak unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi saat Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini. Sehingga proses hukum kasus itu direncanakan untuk dihentikan.
"Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan. Tetapi memang belum dihentikan karena memang ada beberapa pergantian pejabat," kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Badrodin menjelaskan para pedagang yang menjadi korban kebakaran ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan Pemkot Surabaya.
"Setelah ini nanti selesai dibangun para pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi itu," katanya.
Kapolri menyebutkan menurut pengembang, pembangunan itu sudah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai. Karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki.
Kemudian ada informasi bahwa para pedagang keberatan karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk "service charge". Sehingga mereka keberatan.
"Karena itu wali kota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi. Nah inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang. Memang ini diproses karena laporan tentu dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Ia menyebutkan kalau pihaknya memanggil seseorang tentu hal itu dilakukan dengan menggunakan surat perintah penyidikan. "Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya adalah Wali Kota Surabaya yang diduga sebagai tersangka," katanya.
Ppada September 2015 sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus Risma. Sda beberapa yang dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan.
"Tetapi mengapa kok baru sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan. Ini yang menimbulkan ramai di media," katanya.
Kapolri menyebutkan Sabtu ini juga rencananya pihaknya akan memanggil penyidik kasus itu untuk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Pihak kepolisian belum pernah menyebutkan Risma sebagai tersangka dalam kasus itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura