Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly akan mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Tapi, saat ini Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan.
"Saya kira sudah sampai (surat putusan MA) pada tingkat staf, tapi belum diserahkan ke atas, saya belum tahu. Salinan itu akan kami pelajari, nanti dilihat situasinya seperti apa, kalau ada yang mengusulkan kepengurusan kembali ya silakan, nanti kami pelajari lagi," kata Yasonna di kantornya, Jumat (30/10/2015).
"Saya kira sudah sampai (surat putusan MA) pada tingkat staf, tapi belum diserahkan ke atas, saya belum tahu. Salinan itu akan kami pelajari, nanti dilihat situasinya seperti apa, kalau ada yang mengusulkan kepengurusan kembali ya silakan, nanti kami pelajari lagi," kata Yasonna di kantornya, Jumat (30/10/2015).
Tapi pada prinsipnya, Yasonna mengatakan akan mematuhi putusan MA. Ia akan mencabut surat keputusan Menkumham sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
"Kami harus patuh kepada keputusan MA, kan begitu. Keputusan kan mencabut (SK Menkumham), ya nanti kami cabut," ujarnya.
Yasonna mengatakan tentu pencabutan SK akan mengecewakan salah satu pihak. Menteri dari PDI Perjuangan ini berharap dualisme kepemimpinan di kedua partai segera berakhir.
"Tapi kalau saya, siapapun yang menang pasti ada yang kecewa. Sudahlah duduk bersama, waktu nyusun pilkada bisa bersama masa serang tidak bisa. Mereka harus berdamai itu saran saya. Daripada bercerai di pengadilan," katanya.
"Kami harus patuh kepada keputusan MA, kan begitu. Keputusan kan mencabut (SK Menkumham), ya nanti kami cabut," ujarnya.
Yasonna mengatakan tentu pencabutan SK akan mengecewakan salah satu pihak. Menteri dari PDI Perjuangan ini berharap dualisme kepemimpinan di kedua partai segera berakhir.
"Tapi kalau saya, siapapun yang menang pasti ada yang kecewa. Sudahlah duduk bersama, waktu nyusun pilkada bisa bersama masa serang tidak bisa. Mereka harus berdamai itu saran saya. Daripada bercerai di pengadilan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka