Suara.com - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Muhamad Dian menilai, penyelesaian konflik pelanggaran kerja sama pengolahan sampah DKI Jakarta di Bantargebang dapat dilakukan melalui musyawarah.
Selain itu, kata dia, penyelesaian juga cukup dilakukan dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI. "Tidak perlu mengklarifikasi kepada gubernur (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Red)," imbuh Dian di Bekasi, Senin (2/11/2015).
Selain itu, perseteruan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama dengan jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi sebaiknya juga diselesaikan secara musyawarah.
Hal itu diungkapkan Dian menyikapi adanya rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi kepada perangkat pimpinan dewan agar tudingan negatif yang dilontarkan Ahok kepada institusi DPRD Kota Bekasi diselesaikan melalui jalur hukum.
"Maklumi sajalah, memang karakter kepemimpinan Ahok seperti itu. Kita kan tidak tahu persis apakah sikap itu hanya diperlihatkan Ahok melalui media massa atau memang sebenarnya seperti itu," katanya.
Politikus Gerindra itu menyarankan agar Komisi A dan Pemprov DKI mau menempuh jalur musyawarah untuk mufakat.
"Duduk bersama saja, sesuai dengan asas mufakat. Tidak harus Ahok, dia punya tim, tidak harus Gubernur yang hadir sebab ada dinas kebersihan, itu sudah cukup," sarannya.
Dian mengaku belum mempelajari isi rekomendasi Komisi A terkait penggunaan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan itu. "Rekomendasi belum saya baca. Apakah proses hukum atau apa, saya baru lihat di media massa saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan Komisi A DPRD Kota Bekasi memutuskan akan menempuh langkah hukum sebagai respons tudingan penghinaan institusi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Komisi A yang terdiri atas 11 orang anggota sudah membuat dan mengirim rekomendasi itu kepada pimpinan dewan pada Kamis (29/10/2015) untuk mengambil langkah hukum secara kelembagaan sebagai respons tudingan penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.
Menurut dia, langkah tersebut diambil pihaknya dalam rangka menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi atas sejumlah tudingan negatif yang dilontarkan Ahok kepada institusinya.
"Kami dibilang (Ahok) sombong, mulut kami bau sampah, dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan dan lainnya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK