Suara.com - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Muhamad Dian menilai, penyelesaian konflik pelanggaran kerja sama pengolahan sampah DKI Jakarta di Bantargebang dapat dilakukan melalui musyawarah.
Selain itu, kata dia, penyelesaian juga cukup dilakukan dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI. "Tidak perlu mengklarifikasi kepada gubernur (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Red)," imbuh Dian di Bekasi, Senin (2/11/2015).
Selain itu, perseteruan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama dengan jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi sebaiknya juga diselesaikan secara musyawarah.
Hal itu diungkapkan Dian menyikapi adanya rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi kepada perangkat pimpinan dewan agar tudingan negatif yang dilontarkan Ahok kepada institusi DPRD Kota Bekasi diselesaikan melalui jalur hukum.
"Maklumi sajalah, memang karakter kepemimpinan Ahok seperti itu. Kita kan tidak tahu persis apakah sikap itu hanya diperlihatkan Ahok melalui media massa atau memang sebenarnya seperti itu," katanya.
Politikus Gerindra itu menyarankan agar Komisi A dan Pemprov DKI mau menempuh jalur musyawarah untuk mufakat.
"Duduk bersama saja, sesuai dengan asas mufakat. Tidak harus Ahok, dia punya tim, tidak harus Gubernur yang hadir sebab ada dinas kebersihan, itu sudah cukup," sarannya.
Dian mengaku belum mempelajari isi rekomendasi Komisi A terkait penggunaan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan itu. "Rekomendasi belum saya baca. Apakah proses hukum atau apa, saya baru lihat di media massa saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan Komisi A DPRD Kota Bekasi memutuskan akan menempuh langkah hukum sebagai respons tudingan penghinaan institusi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Komisi A yang terdiri atas 11 orang anggota sudah membuat dan mengirim rekomendasi itu kepada pimpinan dewan pada Kamis (29/10/2015) untuk mengambil langkah hukum secara kelembagaan sebagai respons tudingan penghinaan institusi DPRD Kota Bekasi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.
Menurut dia, langkah tersebut diambil pihaknya dalam rangka menjaga wibawa dan martabat DPRD sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi atas sejumlah tudingan negatif yang dilontarkan Ahok kepada institusinya.
"Kami dibilang (Ahok) sombong, mulut kami bau sampah, dewan Kota Bekasi kekanak-kanakan dan lainnya," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!