Suara.com - Mantan Manajer IT PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Iqbal Latief Rahman memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015). Pemeriksaan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT, Selasa (28/7/2015) lalu.
"Saudara Iqbal dari JICT menunjukan sikap sebagai warga negara yang baik dan bersikap kooperatif hadir guna menghadiri panggilan sebagai tersangka tersebut dalam waktu yang telah ditentukan," kata Kuasa Hukum Iqbal, Malik Bawazier di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/11/2015).
Meski demikian, pihaknya masih mempertanyakan dasar hukum mengenai penetapan Iqbal sebagai tersangka. Bahkan Malik menyebut jika kasus yang menjerat kliennya ini terkesan dipaksakan.
"Berdasarkan panggilan pertama sebetulnya pada panggilan pertama ada pasal sabotase di situ. Namun sekarang disangkakan dengan Pasal 33 ITE," katanya
"Makanya kami juga masih menggali bukti-bukti awal apa dan kemudian apa dasar penetapan tersangka yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam tindak pidana sabotase kemudian ditersangkakan dalam pasal ITE," Malik menambahkan.
Dia membantah kliennya sebagai pihak yang memprovokasi Serikat Pekerja JICT untuk melakukan aksi mogok kerja.
"Sampai saat ini saudara Iqbal tidak pernah kemudian mengajak sesorang untuk melakukan aksi mogok atau apapun. Yang terjadi sesuai fakta hukum, aksi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas," katanya.
Malik juga menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum pernah mengundang kleinnya saat melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Gelar perkara itu kan jelas ada pihak terlapor, harus ada penyidik kemudian membuat suatu konklusi bagaimana membuat suatu tindak pidana ini menjadi terang benderang. Tapi ternyata sodara Iqbal ini sampai saat ini belum pernah dipanggil untuk melakukan gelar perkara," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta penyidik bisa melakukan penyidikan ini secara transparan termasuk sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami juga berharap penyidik dapat secara transparan dalam melakukan penyidikan. Dan dapat transparan juga terhadap bukti-bukti awal penetapan Iqbal sebagai tersangka," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG