Suara.com - Mantan Manajer IT PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Iqbal Latief Rahman memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015). Pemeriksaan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT, Selasa (28/7/2015) lalu.
"Saudara Iqbal dari JICT menunjukan sikap sebagai warga negara yang baik dan bersikap kooperatif hadir guna menghadiri panggilan sebagai tersangka tersebut dalam waktu yang telah ditentukan," kata Kuasa Hukum Iqbal, Malik Bawazier di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/11/2015).
Meski demikian, pihaknya masih mempertanyakan dasar hukum mengenai penetapan Iqbal sebagai tersangka. Bahkan Malik menyebut jika kasus yang menjerat kliennya ini terkesan dipaksakan.
"Berdasarkan panggilan pertama sebetulnya pada panggilan pertama ada pasal sabotase di situ. Namun sekarang disangkakan dengan Pasal 33 ITE," katanya
"Makanya kami juga masih menggali bukti-bukti awal apa dan kemudian apa dasar penetapan tersangka yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam tindak pidana sabotase kemudian ditersangkakan dalam pasal ITE," Malik menambahkan.
Dia membantah kliennya sebagai pihak yang memprovokasi Serikat Pekerja JICT untuk melakukan aksi mogok kerja.
"Sampai saat ini saudara Iqbal tidak pernah kemudian mengajak sesorang untuk melakukan aksi mogok atau apapun. Yang terjadi sesuai fakta hukum, aksi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas," katanya.
Malik juga menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum pernah mengundang kleinnya saat melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Gelar perkara itu kan jelas ada pihak terlapor, harus ada penyidik kemudian membuat suatu konklusi bagaimana membuat suatu tindak pidana ini menjadi terang benderang. Tapi ternyata sodara Iqbal ini sampai saat ini belum pernah dipanggil untuk melakukan gelar perkara," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta penyidik bisa melakukan penyidikan ini secara transparan termasuk sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami juga berharap penyidik dapat secara transparan dalam melakukan penyidikan. Dan dapat transparan juga terhadap bukti-bukti awal penetapan Iqbal sebagai tersangka," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan
-
Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%