Suara.com - Mantan Manajer IT PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Iqbal Latief Rahman memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015). Pemeriksaan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT, Selasa (28/7/2015) lalu.
"Saudara Iqbal dari JICT menunjukan sikap sebagai warga negara yang baik dan bersikap kooperatif hadir guna menghadiri panggilan sebagai tersangka tersebut dalam waktu yang telah ditentukan," kata Kuasa Hukum Iqbal, Malik Bawazier di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/11/2015).
Meski demikian, pihaknya masih mempertanyakan dasar hukum mengenai penetapan Iqbal sebagai tersangka. Bahkan Malik menyebut jika kasus yang menjerat kliennya ini terkesan dipaksakan.
"Berdasarkan panggilan pertama sebetulnya pada panggilan pertama ada pasal sabotase di situ. Namun sekarang disangkakan dengan Pasal 33 ITE," katanya
"Makanya kami juga masih menggali bukti-bukti awal apa dan kemudian apa dasar penetapan tersangka yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam tindak pidana sabotase kemudian ditersangkakan dalam pasal ITE," Malik menambahkan.
Dia membantah kliennya sebagai pihak yang memprovokasi Serikat Pekerja JICT untuk melakukan aksi mogok kerja.
"Sampai saat ini saudara Iqbal tidak pernah kemudian mengajak sesorang untuk melakukan aksi mogok atau apapun. Yang terjadi sesuai fakta hukum, aksi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas," katanya.
Malik juga menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum pernah mengundang kleinnya saat melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Gelar perkara itu kan jelas ada pihak terlapor, harus ada penyidik kemudian membuat suatu konklusi bagaimana membuat suatu tindak pidana ini menjadi terang benderang. Tapi ternyata sodara Iqbal ini sampai saat ini belum pernah dipanggil untuk melakukan gelar perkara," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta penyidik bisa melakukan penyidikan ini secara transparan termasuk sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami juga berharap penyidik dapat secara transparan dalam melakukan penyidikan. Dan dapat transparan juga terhadap bukti-bukti awal penetapan Iqbal sebagai tersangka," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan