Suara.com - Mantan Manajer IT PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Iqbal Latief Rahman memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2015). Pemeriksaan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT, Selasa (28/7/2015) lalu.
"Saudara Iqbal dari JICT menunjukan sikap sebagai warga negara yang baik dan bersikap kooperatif hadir guna menghadiri panggilan sebagai tersangka tersebut dalam waktu yang telah ditentukan," kata Kuasa Hukum Iqbal, Malik Bawazier di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/11/2015).
Meski demikian, pihaknya masih mempertanyakan dasar hukum mengenai penetapan Iqbal sebagai tersangka. Bahkan Malik menyebut jika kasus yang menjerat kliennya ini terkesan dipaksakan.
"Berdasarkan panggilan pertama sebetulnya pada panggilan pertama ada pasal sabotase di situ. Namun sekarang disangkakan dengan Pasal 33 ITE," katanya
"Makanya kami juga masih menggali bukti-bukti awal apa dan kemudian apa dasar penetapan tersangka yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam tindak pidana sabotase kemudian ditersangkakan dalam pasal ITE," Malik menambahkan.
Dia membantah kliennya sebagai pihak yang memprovokasi Serikat Pekerja JICT untuk melakukan aksi mogok kerja.
"Sampai saat ini saudara Iqbal tidak pernah kemudian mengajak sesorang untuk melakukan aksi mogok atau apapun. Yang terjadi sesuai fakta hukum, aksi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas," katanya.
Malik juga menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum pernah mengundang kleinnya saat melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Gelar perkara itu kan jelas ada pihak terlapor, harus ada penyidik kemudian membuat suatu konklusi bagaimana membuat suatu tindak pidana ini menjadi terang benderang. Tapi ternyata sodara Iqbal ini sampai saat ini belum pernah dipanggil untuk melakukan gelar perkara," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta penyidik bisa melakukan penyidikan ini secara transparan termasuk sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami juga berharap penyidik dapat secara transparan dalam melakukan penyidikan. Dan dapat transparan juga terhadap bukti-bukti awal penetapan Iqbal sebagai tersangka," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
7 Fakta Keracunan MBG Cipongkor: Korban Dilaporkan Kejang, Status Ditetapkan KLB
-
Jokowi Punya Jabatan Baru di Bloomberg Global Advisory, Apa Tugasnya?
-
Ikut Rapat DPRD DKI, Bebizie Tak Tahu Ada Banyak Operator Bus Transjakarta
-
Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?
-
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Keluhan Hotman Paris Soal Bunga Deposito Anjlok: Itu Tujuan Saya
-
Semua Kalangan Bisa Akses Sekolah Garuda, Termasuk Masyarakat Miskin
-
Aktivis Kecam Pemerintah: Pajak Rakyat Dinaikkan, Cukai Rokok Dibiarkan Stagnan
-
Usman Tewas Membusuk Terikat Tali di Kamar, Temannya Panik saat Main ke Rumah