Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mempertanyakan penerbitan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti.
Surat edaran tersebut, menurut Amir, telah menimbulkan prasangka dan kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang kebebasan berekspresi.
"Ini terlanjur menimbulkan prasangka dan kesalahpahaman di masyarakat," kata Amir di kantor LBH Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Menurut Amir untuk menangani kasus pencemaran nama baik dan sejenisnya sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga surat edaran tersebut sebetulnya tidak perlu.
"Tanpa SE itu, kalau ada hate speech tetap bisa dijerat dengan UU yang ada. UU ini justru membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Amir.
Kemudian Amir mempertanyakan proses hukum kasus ujaran kebencian di masa lalu, seperti yang terjadi di tahun 1998 yang kasusnya belum tuntas sampai sekarang.
"Lebih perlu, yang perlu penindakan tapi tidak ada penindakan," ujar dia.
Sejumlah kalangan menilai surat edaran tersebut berpotensi menghidupkan kembali era Orde Baru. Soalnya, Mahkamah Konstitusi saja sudah membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi