News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Suasana sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026.
  • Nadiem dihukum karena dinilai bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 hingga 2022.
  • Melalui sidang banding pada 5 Agustus 2026, kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim membatalkan putusan dan membebaskan kliennya.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempersoalkan hukuman uang pengganti Rp809 miliar dalam putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Nadiem diketahui berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

"Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," kata Dodi di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, kubu Nadiem juga mempersoalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan bahwa perbuatan Nadiem memberikan keuntungan untuk Google. Padahal, lanjut Dodi, tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan.

Lebih lanjut, persoalan lain yang dibawa dalam memori banding ialah putusan tingkat pertama yang menyebut bahwa Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) sebagai objek utama kebijakan digitalisasi pendidikan.

Dodi menjelaskan, bahwa cakupan objek itu meliputi peralatan TIK secara umum seperti proyektor, scanner, printer, dan modem.

Hal lain yang juga disebut tim hukum Nadiem ialah soal hakim tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan bahwa persetujuan 'go ahead' hanya bermakna untuk menyetujui rekomendasi yang telah disiapkan Tim Teknis, bukan inisatif Nadiem.

Dalam putusan yang sama, Nadiem disebut menyalahgunakan wewenang melalui penunjukan Staf Khusus Menteri (SKM) yang punya kewenangan operasional.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

"Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daaring 27 Mei 2020 tentang Paparan Renstra dan Peta Jalan Program Bantuan TIK 2020-2024 Jenjang SD dan SMP membuktikan rapat tersebut dipimpinan oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan SKM," tutur Dodi.

Tim hukum Nadiem juga mempermasalahkan pernyataan hakim tingkat pertama soal Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat serta menyatakan bahwa terjadi kemahalan harga pada pengadaan Chromebook CDM.

Untuk itu, tim hukum Nadiem meminta agar PT DKI Jakarta mengabulkan memori banding yang diajukannya dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Membebaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Termohon Banding atau Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segaka tuntutan hukum," tegas Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Load More