- Aliansi MBG Watch dan Kospi menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPR di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Koalisi mendesak DPR segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 untuk memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan.
- Koalisi memberikan tenggat waktu satu pekan kepada DPR untuk merespons permohonan audiensi atau akan melayangkan somasi terbuka.
Suara.com - Koalisi sipil yang tergabung dalam aliansi MBG Watch dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun anggaran 2028.
Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi), Edi K. Wahid, mengatakan pihaknya telah mengajukan audiensi untuk mendesak agar putusan MK tersebut segera diterapkan.
Mereka berpendapat anggaran besar yang dialokasikan untuk MBG dapat mengganggu kualitas pendidikan di dalam negeri.
"Kami mendesak DPR segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu 2028 dengan melakukan pemisahan antara dana MBG dan dana pendidikan," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, jika pemisahan anggaran tersebut belum dapat diterapkan pada APBN 2027, koalisi tetap menolak penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG.
Oleh karena itu, koalisi meminta agar audiensi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX dan pimpinan DPR dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Edi memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada DPR untuk merespons permintaan audiensi tersebut. Apalagi, proses pembahasan RAPBN 2027 sudah di depan mata.
"Kami ingin mengingatkan agar DPR tunduk pada putusan MK,"
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
Jika dalam satu pekan tidak ada jawaban, koalisi akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan pemerintah.
Menurut Edi, pengabaian terhadap partisipasi publik dalam RDPU merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Kami sangat mengharapkan DPR membuka partisipasi seluas-luasnya terkait rancangan APBN 2027,"
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa pencampuran anggaran MBG ke dalam alokasi dana pendidikan merupakan tindakan yang inkonstitusional.
MK memberikan masa transisi selama dua tahun untuk melaksanakan putusan tersebut, sehingga pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat pada tahun anggaran 2028.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna