News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Koalisi sipil di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Aliansi MBG Watch dan Kospi menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPR di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Koalisi mendesak DPR segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 untuk memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan.
  • Koalisi memberikan tenggat waktu satu pekan kepada DPR untuk merespons permohonan audiensi atau akan melayangkan somasi terbuka.

Suara.com - Koalisi sipil yang tergabung dalam aliansi MBG Watch dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada tahun anggaran 2028.

Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi), Edi K. Wahid, mengatakan pihaknya telah mengajukan audiensi untuk mendesak agar putusan MK tersebut segera diterapkan.

Mereka berpendapat anggaran besar yang dialokasikan untuk MBG dapat mengganggu kualitas pendidikan di dalam negeri.

"Kami mendesak DPR segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu 2028 dengan melakukan pemisahan antara dana MBG dan dana pendidikan," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, jika pemisahan anggaran tersebut belum dapat diterapkan pada APBN 2027, koalisi tetap menolak penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG.

Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karena itu, koalisi meminta agar audiensi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX dan pimpinan DPR dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Edi memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada DPR untuk merespons permintaan audiensi tersebut. Apalagi, proses pembahasan RAPBN 2027 sudah di depan mata.

"Kami ingin mengingatkan agar DPR tunduk pada putusan MK,"

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

Jika dalam satu pekan tidak ada jawaban, koalisi akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan pemerintah.

Menurut Edi, pengabaian terhadap partisipasi publik dalam RDPU merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Kami sangat mengharapkan DPR membuka partisipasi seluas-luasnya terkait rancangan APBN 2027,"

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa pencampuran anggaran MBG ke dalam alokasi dana pendidikan merupakan tindakan yang inkonstitusional.

MK memberikan masa transisi selama dua tahun untuk melaksanakan putusan tersebut, sehingga pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat pada tahun anggaran 2028.

Reporter: Alif Bintang

Load More