Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran kebencian, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk memberikan hukuman.
"Surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk seseorang yang untuk menuntut seseorang adalah pasal yang berkaitan dengan hukum," kata Agus di DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menambahkan, untuk memidanakan seseorang harus menggunakan payung hukum yang kuat, seperti KUHP atau UU ITE.
Menurut Agus, SE ini bisa digunakan sebagai panduan untuk penerapan tindak pidana sejenis dalam penyelesaian kasusnya.
"Misalnya dia melanggar UU, melanggar KUHP dan lain sebagainya, kalau surat edaran itu adalah hanya merupakan alat daripada Polri daripada jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan permasalah tersebut," kata Politisi Demokrat ini.
Karenanya, SE ini perlu diperkuat dengan konstruksi hukum di atasnya. Supaya, dalam pelaksanaannya, SE ini bisa dijadikan dasar hukum.
"Ini kan kalau melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun, 5 tahun, itu tidak bisa. Tetapi kalau melanggar UU ITE, ataupun melanggar KUHP dan sebagainya itu bisa saja (dipidana). Tapi melanggar itu dituntut sekian itu tidak seperti itu. Dan kontruksi hukumnya tentunya di bawah, dan tidak kuat," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum