Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran kebencian, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk memberikan hukuman.
"Surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk seseorang yang untuk menuntut seseorang adalah pasal yang berkaitan dengan hukum," kata Agus di DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menambahkan, untuk memidanakan seseorang harus menggunakan payung hukum yang kuat, seperti KUHP atau UU ITE.
Menurut Agus, SE ini bisa digunakan sebagai panduan untuk penerapan tindak pidana sejenis dalam penyelesaian kasusnya.
"Misalnya dia melanggar UU, melanggar KUHP dan lain sebagainya, kalau surat edaran itu adalah hanya merupakan alat daripada Polri daripada jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan permasalah tersebut," kata Politisi Demokrat ini.
Karenanya, SE ini perlu diperkuat dengan konstruksi hukum di atasnya. Supaya, dalam pelaksanaannya, SE ini bisa dijadikan dasar hukum.
"Ini kan kalau melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun, 5 tahun, itu tidak bisa. Tetapi kalau melanggar UU ITE, ataupun melanggar KUHP dan sebagainya itu bisa saja (dipidana). Tapi melanggar itu dituntut sekian itu tidak seperti itu. Dan kontruksi hukumnya tentunya di bawah, dan tidak kuat," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura