Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran kebencian, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk memberikan hukuman.
"Surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk seseorang yang untuk menuntut seseorang adalah pasal yang berkaitan dengan hukum," kata Agus di DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menambahkan, untuk memidanakan seseorang harus menggunakan payung hukum yang kuat, seperti KUHP atau UU ITE.
Menurut Agus, SE ini bisa digunakan sebagai panduan untuk penerapan tindak pidana sejenis dalam penyelesaian kasusnya.
"Misalnya dia melanggar UU, melanggar KUHP dan lain sebagainya, kalau surat edaran itu adalah hanya merupakan alat daripada Polri daripada jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan permasalah tersebut," kata Politisi Demokrat ini.
Karenanya, SE ini perlu diperkuat dengan konstruksi hukum di atasnya. Supaya, dalam pelaksanaannya, SE ini bisa dijadikan dasar hukum.
"Ini kan kalau melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun, 5 tahun, itu tidak bisa. Tetapi kalau melanggar UU ITE, ataupun melanggar KUHP dan sebagainya itu bisa saja (dipidana). Tapi melanggar itu dituntut sekian itu tidak seperti itu. Dan kontruksi hukumnya tentunya di bawah, dan tidak kuat," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik