Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran kebencian, tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk memberikan hukuman.
"Surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk seseorang yang untuk menuntut seseorang adalah pasal yang berkaitan dengan hukum," kata Agus di DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia menambahkan, untuk memidanakan seseorang harus menggunakan payung hukum yang kuat, seperti KUHP atau UU ITE.
Menurut Agus, SE ini bisa digunakan sebagai panduan untuk penerapan tindak pidana sejenis dalam penyelesaian kasusnya.
"Misalnya dia melanggar UU, melanggar KUHP dan lain sebagainya, kalau surat edaran itu adalah hanya merupakan alat daripada Polri daripada jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan permasalah tersebut," kata Politisi Demokrat ini.
Karenanya, SE ini perlu diperkuat dengan konstruksi hukum di atasnya. Supaya, dalam pelaksanaannya, SE ini bisa dijadikan dasar hukum.
"Ini kan kalau melanggar surat edaran terus dituntut 10 tahun, 5 tahun, itu tidak bisa. Tetapi kalau melanggar UU ITE, ataupun melanggar KUHP dan sebagainya itu bisa saja (dipidana). Tapi melanggar itu dituntut sekian itu tidak seperti itu. Dan kontruksi hukumnya tentunya di bawah, dan tidak kuat," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional