Suara.com - Kini, Brigadir DAS (33), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, meringkuk di tahanan Polres Jakarta Barat. Dia dibekuk bersama tiga rekannya dalam kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial S (21) dan N (23).
"Saat ini ditahan di Polres. Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto di Mapolres Jakarta Barat, Senin (9/11/2015).
Aksi bejat tersangka ketahuan pada Jumat (6/11/2015) atau setelah S dan N melapor ke Polsek Tamansari. Tidak lama kemudian, tersangka ditangkap.
Kejadian ini berawal dari rekan Brigadir DAS, Nicky, yang datang menemui korban dengan dalih mencari kos-kosan di sekitar Taman Sari. Setelah saling bertukar nomor telepon, mereka membuat janji untuk bertemu di Hotel Balvena, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Saat pertemuan berlangsung, Brigadir DAS dan rekannya yang juga menjadi tersangka datang dan menodong korban dengan senjata api dengan menuding korban sebagai pengedar narkoba. Korban pun diborgol dan digeledah Brigadir DAS.
"Setelah itu, DAS menyuruh korban untuk meminta uang pada seluruh kontak yang ada di HP korban, dan mendapatkan uang Rp1 juta," ujar Herru.
Belakangan ketahuan, sebelum Brigadir DAS datang, dia mendapat informasi dari rekannya bahwa S dan N merupakan pengedar narkoba.
Di hari berikutnya, S dan L diajak ke kamar Hotel Jasmin di Karawaci. Saat itulah terjadi pemerkosaan.
"Pengakuan korban perempuan, dia diperkosa," tambah Herru.
Selain diperkosa, telepon genggam S merek Samsung Ace II berwarna putih juga diambil. Kerugian material yang dialami korban mencapai Rp4 juta.
"Saat ini pelaku sudah ditahan, dan besok akan dirilis kasusnya pukul 13.00 WIB," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
TNI di Papua Bela Tudingan Perusahaan Sawit Pemicu Kebakaran
Terobos Wilayah RI, Pilot Militer AS Diperiksa TNI
Ini Alasan Polisi Pukul Pengemudi Gojek
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21