Bisnis / Energi
Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan 30 persen lapangan kerja proyek pembangunan LNG Abadi Masela diberikan kepada masyarakat lokal Maluku. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan 30 persen lapangan kerja proyek pembangunan LNG Abadi Masela diberikan kepada masyarakat lokal Maluku.
  • Proyek strategis senilai USD 20,9 miliar ini diproyeksikan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional Maluku.
  • Pemerintah memberikan hak kelola sebesar 10 persen kepada BUMD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendanai berbagai pembangunan.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan alokasi minimal 30 persen lapangan pekerjaan diprioritaskan bagi masyarakat Maluku dan Kepulauan Tanimbar dalam pembangunan fisik Proyek Strategis Nasional (PSN) Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela.

Bahlil mengatakan proyek senilai USD 20,9 miliar ini didesain untuk memberikan dampak ekonomi dan fiskal yang signifikan bagi daerah sejak awal pembangunannya.

"Proyek Abadi Masela diproyeksikan memberikan manfaat ekonomi dan fiskal yang signifikan, antara lain penerimaan nasional maupun daerah serta penciptaan lapangan pekerjaan yang 30 persennya akan diprioritaskan berasal dari masyarakat lokal Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujar Bahlil lewat keterangannya yang dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Saat beroperasi penuh, Lapangan Abadi Masela diproyeksikan memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku sebesar USD 95 miliar dan PDRB Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar USD 92 miIiar. Secara nasional, proyek ini diperkirakan menyumbang USD 137,8 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bahlil menambahkan, keberadaan proyek ini juga akan memicu multiplier effect di tingkat lokal melalui pertumbuhan industri pendukung, penguatan UMKM, percepatan pembangunan infrastruktur kawasan, serta penguatan energi domestik lewat penyediaan gas pipa sebesar 150 MMSCFD untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Guna memastikan perputaran ekonomi dinikmati langsung oleh daerah, pemerintah memberikan hak kelola atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku. Kebijakan ini, bersama dengan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menyatakan bahwa tambahan pendapatan daerah dari sektor migas ini akan dialokasikan sebagai modal utama untuk mendanai program pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur birokrasi di kawasan kepulauan.

"Pendapatan ini diproyeksikan menjadi motor penggerak utama dalam mendanai berbagai program pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan status administratif kawasan untuk mempercepat birokrasi pembangunan di kawasan kepulauan," kata Ricky.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, studi dari Universitas Indonesia dan Universitas Pattimura memperkirakan proyek ini akan menyerap lebih dari 12.000 tenaga kerja pada puncak masa konstruksi. Masuknya ribuan tenaga kerja ini diharapkan dapat langsung menggerakkan sektor riil dan konsumsi di sekitar wilayah operasi proyek.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Load More