Suara.com - Aparat kepolisian telah meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kepala Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso menceritakan, pelaku curanmor ini kerap meninjau lokasi yang menjadi sasaran operasi. Setelah dianggap aman, pelaku pun lantas membobol kunci kontak sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci leter T.
"Para tersangka awalnya observasi dulu, kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T. Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11/2015).
Dari hasil laporan korban pencurian. Polisi lantas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yakni Kurniawan Syah alias Kurni dan Heri.
Pengejaran dilakukan polisi saat kedua tersangka ingin menjual hasil curian motor tersebut ke penadah di Pulogadung Trade Center (PTC), Jalan Raya Bekasi, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun polisi tidak mudah menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan roda dua ini. Para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan peluru ke arah polisi.
"Di TKP, Heri menembakkan senjata api revolver rakitan ke arah petugas. Beruntung, tidak ada petugas yang terkena tembakkan," katanya.
Insiden tembak menembak pun terjadi. Polisi membalas dengan menembakkan senjata api dan berhasil mengenai bagian pinggang dan paha kanan Heri.
"Ketika Heri menembak, petugas membalasnya. Tersangka Heri terkena tembakan di bagian pinggang dan paha kanan," katanya.
Tak hanya Heri, polisi juga melumpuhkan Kurniawan dengan satu tembakan yang bersarang ke bagian betis kaki kanan.
Meski demikian, Heri yang mendapat luka tembakan berhasil melarikan diri dengan sepeda motor curian. Saat ini polisi telah memasukan nama Heri ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas sempat mengejar sampai ke pelabuhan Merak, Banten. Namun petugas kehilangan jejak. Kini Heri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian," katanya.
Adapun terhadap tersangka Kurniawan Syah, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman sementara tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
5 Mesin Cuci 2 Tabung yang Hemat Listrik dan Murah untuk Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan
-
Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden
-
Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua
-
Cek Fakta: Bahlil Sebut Baterai Nikel di Mobil Listrik Lebih Paten Dibanding LFP, Benarkah?
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
3 Bedak Mengandung Iron Oxide untuk Menangkal Flek Hitam Wajah
-
5 Serum Kombinasi Peptide dan Retinol untuk Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
-
Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya
-
Review Bartender Glass of God: Mengobati Luka Jiwa Lewat Segelas Koktail