Suara.com - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menilai ada intevensi pihak Amerika Serikat (AS) dalam kasus terorisme yang telah menjerat kliennya. Pasalnya menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan terkait kasus terorisme, pihak AS sudah terlebih dahulu mencap Ba'asyir sebagai teroris.
"Kami melihat ada desakan politik dalam keputusan pengadilan yudek yuris ini. Salah satunya adanya pejabat Amerika yang sudah memasukkan ustadz Abu sebagai teroris, itu mendahului putusan hukum yang inkracht di tingkat pengadilan tinggi," kata Michdan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Michdan juga menilai, intervensi AS semakin terlihat pada pemberitaan yang terus memberitakan Ba'asyir sebagai otak kelompok teroris di Indonesia.
"Secara internasional sudah ada justifikasi, kemudian muncul di banyak media. Nah, itu pelanggaran hukum terhadap hak seseorang. Apakah itu dikategorikan sebagai intervensi? Bisa saja. Karena ekonomi Indonesia amat tergantung pada Amerika," katanya.
Lebih dari itu, dia juga menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang tetap memvonis kliennya 15 tahun penjara. Padahal menurutnya, dalam dakwaan primer, Ba'asyir tidak terbukti melakukan kegiatan terorisme.
"Sangat tidak terbukti dan ambivalen. Yang menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti, tapi beliau ditetapkan sebagai teroris, menurut saya ini tidak konsisten," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang