Suara.com - Terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan RI.
"Yang bersangkutan (Ba'asyir, red.) tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto di Cilacap, Sabtu.
Tejo mengatakan hal itu usai menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji serta dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena Ba'asyir belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat remisi 175 orang, terdiri atas remisi umum 1 (RU 1) 163 orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman 12 orang.
"Di tempat kami rata-rata merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, tidak ada yang diusulkan ke pusat (Kemenkumham, red.)," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan bahwa pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut pidana khusus, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkumham.
"Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang disampaikan tadi di sini (Lapas Cilacap, red.) merupakan kewenangan kami," katanya.
Dia mengatakan bahwa secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh lapas Pulau Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka HUT RI pada 2014 tercatat 1.254 orang.
Dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, kata dia, hanya Lapas Kelas II-B Terbuka yang tidak ada penerima remisi karena tidak ada penghuninya.
Untuk Lapas Kelas I Batu, kata dia, 116 orang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 86 orang.
Lapas Kelas II-A Besi sebanyak 78 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 123 orang.
Lapas Kelas II-A Narkotika 63 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 202 orang.
Lapas Kelas II-A Kembang Kuning 100 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 66 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India