Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjalan alot. Rapat ini pun diskors selama 30 menit dan berhenti pada sekitar pukul 16.30 WIB, setelah rapat berlangsung selama 2 jam lebih.
Sedianya, rapat internal sore ini beragendakan penentuan jadwal sidang kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said karena mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Karena ada pihak yang ingin menganulir keputusan tanggal Selasa 24 November. Sampai ada gebrak-gebrak meja," kata Anggota MKD Syarifuddin Sudding usai rapat diskors.
Pada saat itu, MKD telah memutuskan perkara Setya Novanto untuk dilanjutkan dan persidangannya terbuka, serta Sudirman Said dianggap memiliki legal standing dalam pelaporan ini.
Sudding menerangkan, ada anggota fraksi di MKD yang ingin menganulir keputusan pada tanggal 24 November itu dengan alasan baru masuk ke MKD. Saat ditegaskan, Fraksi Golkar yang menginginkan hal itu, Sudding memberikan pembenaran.
"Ada yang ingin menganulir itu, dengan alasan rekaman yang tidak utuh dan perlu divalidasi, dan sebagainya, termasuk soal legal standing. Padahal perdebatan soal itu sudah selesai. (Golkar?) Iya,iya, ada beberapa fraksi yang lain," kata Politisi Hanura ini.
Dalam beberapa waktu terdekat ini, sejumlah Fraksi melakukan rotasi anggota di MKD. Mereka yang melakukan rotasi adalah satu orang dari Fraksi Demokrat, dua orang dari Fraksi PAN, satu orang dari Fraksi Nasdem, satu orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan tiga orang dari Fraksi Golkar.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para anggota yang baru masuk ini meminta penjelasan tentang proses yang sudah terjadi di MKD.
"Perlu penjelasan kepada yang baru masuk. Yang baru masuk perlu waktu untuk memahami sehingga pimpinan menjelaskan kemudian disharing yang baru, yang baru pun menanggapi, sehingga waktunya sekarang diskors," kata dia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, yang meminta putusan itu dianulir adalah karena cacat hukum. Salah satu poinnya karena pandangan ahli bahasa soal legal standing pelapor yang diminta MKD hanya satu orang. Seharusnya, validatas itu dilakukan lebih dari dua orang.
"Ada juga permintaan agar dua ahli yang dihadirkan, ahli tatanegara. Ini kan bukan masalah tata negara, ini kan masalah istilah 'dapat'. Bukan masalah tata negara," ujar Junimart.
Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, pendapat Fraksi Golkar bukan maksud menganulir putusan yang ada. Tapi mempertanyakan keabsahan keputusan tanggal 24 November. Dia juga meluruskan, selain Golkar, ada fraksi lain juga meminta putusan ini dianulir, yaitu PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.
"Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan. Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata dia.
Kemudian, Ridwan juga menerangkan soal legal standing telah diputuskan untuk memanggil dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum tata negara. Namun, yang dihadirkan hanya ahli bahasa tanpa ahli hukum tata negara.
"Tidak hadirnya ahli hukum maka harus ditunda sambil menunggu. Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami," ujar dia.
Lebih anehnya lagi, sambung dia, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap baru diajukan tindak lanjut. Tapi ternyata, MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal persidangan.
"Ini kan keanehan semua. Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari