Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjalan alot. Rapat ini pun diskors selama 30 menit dan berhenti pada sekitar pukul 16.30 WIB, setelah rapat berlangsung selama 2 jam lebih.
Sedianya, rapat internal sore ini beragendakan penentuan jadwal sidang kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said karena mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Karena ada pihak yang ingin menganulir keputusan tanggal Selasa 24 November. Sampai ada gebrak-gebrak meja," kata Anggota MKD Syarifuddin Sudding usai rapat diskors.
Pada saat itu, MKD telah memutuskan perkara Setya Novanto untuk dilanjutkan dan persidangannya terbuka, serta Sudirman Said dianggap memiliki legal standing dalam pelaporan ini.
Sudding menerangkan, ada anggota fraksi di MKD yang ingin menganulir keputusan pada tanggal 24 November itu dengan alasan baru masuk ke MKD. Saat ditegaskan, Fraksi Golkar yang menginginkan hal itu, Sudding memberikan pembenaran.
"Ada yang ingin menganulir itu, dengan alasan rekaman yang tidak utuh dan perlu divalidasi, dan sebagainya, termasuk soal legal standing. Padahal perdebatan soal itu sudah selesai. (Golkar?) Iya,iya, ada beberapa fraksi yang lain," kata Politisi Hanura ini.
Dalam beberapa waktu terdekat ini, sejumlah Fraksi melakukan rotasi anggota di MKD. Mereka yang melakukan rotasi adalah satu orang dari Fraksi Demokrat, dua orang dari Fraksi PAN, satu orang dari Fraksi Nasdem, satu orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan tiga orang dari Fraksi Golkar.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para anggota yang baru masuk ini meminta penjelasan tentang proses yang sudah terjadi di MKD.
"Perlu penjelasan kepada yang baru masuk. Yang baru masuk perlu waktu untuk memahami sehingga pimpinan menjelaskan kemudian disharing yang baru, yang baru pun menanggapi, sehingga waktunya sekarang diskors," kata dia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, yang meminta putusan itu dianulir adalah karena cacat hukum. Salah satu poinnya karena pandangan ahli bahasa soal legal standing pelapor yang diminta MKD hanya satu orang. Seharusnya, validatas itu dilakukan lebih dari dua orang.
"Ada juga permintaan agar dua ahli yang dihadirkan, ahli tatanegara. Ini kan bukan masalah tata negara, ini kan masalah istilah 'dapat'. Bukan masalah tata negara," ujar Junimart.
Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, pendapat Fraksi Golkar bukan maksud menganulir putusan yang ada. Tapi mempertanyakan keabsahan keputusan tanggal 24 November. Dia juga meluruskan, selain Golkar, ada fraksi lain juga meminta putusan ini dianulir, yaitu PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.
"Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan. Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata dia.
Kemudian, Ridwan juga menerangkan soal legal standing telah diputuskan untuk memanggil dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum tata negara. Namun, yang dihadirkan hanya ahli bahasa tanpa ahli hukum tata negara.
"Tidak hadirnya ahli hukum maka harus ditunda sambil menunggu. Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami," ujar dia.
Lebih anehnya lagi, sambung dia, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap baru diajukan tindak lanjut. Tapi ternyata, MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal persidangan.
"Ini kan keanehan semua. Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen