Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta panitia yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk langsung mengirim kotak suara Pilkada di kecamatan, usai pencoblosan di TPS.
"Bila perlu yang di TPS antar langsung saja ke kecamatan, pergerakkan kotak suara ini," ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah di Kecamatan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Pasalnya, kata Nasrullah, jika kotak suara tidak langsung diserahkan ke kecamatan, ditakutkan akan menimbulkan kecurangan.
"Sebab, bila mampir lagi di PPS (Panitia Pemungutan Suara) mohon maaf, kenapa sih kita tidak melakukan rekapitulasi di TPS atau di kelurahan itu. Dan memang kepercayaan publik terhadap PPS dan kelurahan itu tidak ada lagi," ucapnya.
Namun, kata Nasrullah jika proses pengiriman terhambat karena faktor geografis, pihaknya akan memaklumi, dengan syarat pengiriman harus dilakukan usai Pilkada serentak, pada Rabu (9/12/2015).
"Kalau karena faktor geografis yang menjadi penyebab, sehingga harus dikumpulkan dulu di desa atau kelurahan baru di antar bareng itu tidak masalah. Tapi harus hari itu juga," kata Nasrullah.
Dirinya menambahkan, semestinya kotak suara langsung diantarkan dari TPS menuju Kecamatan. Nasrullah berharap, semua penyelenggara Pilkada bisa mencegah adanya potensi kecurangan.
"Sekali lagi publik tidak percaya di tingkat desa atau kelurahan. Jadi seluruh penyelenggara pemilu harus mampu mengantisipasi itu," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI