Suara.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma atlet Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin kembali berhadapan dengan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi. Kalau sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terjerat korupsi pembangunan wisma atlet, kali ini dia didakwa dengan tiga kasus sekaligus.
Dalam dakwaan pertama, suami Neneng Sriwahyuni itu diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia(DGI) sebesar Rp23.119.278.000 melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Mohamad El Idris.
Nazarudin juga diduga menerima hadiah dari PT Nindya Karya sebesar Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono. Pemberian tersebut diduga karena Nazaruddin yang saat itu menjabat anggota DPR saat telah membantu PT DGI dan Nindya Karya dalam mendapatkan sejumlah proyek.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK, Sigit Waseso saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015).
Selain didakwa menerima Rp40 miliar, mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga mengalihkan harta kekayaannya dengan mentransfernya ke perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai. Besaran harta kekayaan yang dialihkan tersebut sekitar Rp500 miliar. Dan itu dilakukan oleh Bos Permsi Grup sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014.
"sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening-rekenig perusahaan yang tergabung dalam Permai grup dan rekening atas nama orang lain," kata Sigit.
Sementara dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pada 15 September 2009 sampai 22 Oktober 2010. Jaksa menduga Nazaruddin menyamarkan harta kekayaanya Sekitar Rp80 miliar.
Dalam dakwaan pertama Nazaruddin disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pencucian uang, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan dalam dakwaan ketiga, Nazaruddin didiga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a,c,dan e UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak pidana Pencucian uang sebagiaman telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Ui Nomor 15 Tahun 2002.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar