Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke tahap penuntutan terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Duit hasil pencucian uang diduga dipakai untuk membeli saham PT. Garuda Indonesia.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).
Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.
Untuk memudahkan proses persidangan, Nazaruddin yang saat ini dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Ketika datang ke KPK tadi, Nazaruddin tak seperti biasanya yang selalu kooperatif memberikan keterangan kepada wartawan. Hari ini, suami Neneng Sriwahyuni tersebut tak mau berkomentar.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT. Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri dari Rp300 miliar untuk saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk PT. Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT. Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp196.541.029.300.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).
Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.
Untuk memudahkan proses persidangan, Nazaruddin yang saat ini dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Ketika datang ke KPK tadi, Nazaruddin tak seperti biasanya yang selalu kooperatif memberikan keterangan kepada wartawan. Hari ini, suami Neneng Sriwahyuni tersebut tak mau berkomentar.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT. Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri dari Rp300 miliar untuk saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk PT. Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT. Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp196.541.029.300.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026
-
Angka Hoki untuk Orang dengan Shio Ayam, Benarkah 5, 7, dan 8 Membawa Keberuntungan?
-
Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
-
A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup
-
Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026
-
Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%
-
Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026