Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke tahap penuntutan terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Duit hasil pencucian uang diduga dipakai untuk membeli saham PT. Garuda Indonesia.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).
Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.
Untuk memudahkan proses persidangan, Nazaruddin yang saat ini dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Ketika datang ke KPK tadi, Nazaruddin tak seperti biasanya yang selalu kooperatif memberikan keterangan kepada wartawan. Hari ini, suami Neneng Sriwahyuni tersebut tak mau berkomentar.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT. Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri dari Rp300 miliar untuk saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk PT. Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT. Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp196.541.029.300.
"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/11/2015).
Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.
Untuk memudahkan proses persidangan, Nazaruddin yang saat ini dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Ketika datang ke KPK tadi, Nazaruddin tak seperti biasanya yang selalu kooperatif memberikan keterangan kepada wartawan. Hari ini, suami Neneng Sriwahyuni tersebut tak mau berkomentar.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT. Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri dari Rp300 miliar untuk saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk PT. Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT. Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp196.541.029.300.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI
-
Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah