Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan dewan akan melakukan rapat internal dengan Sekretaris Jenderal DPR untuk membahas pelaksanaan agenda-agenda parlemen pascamundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR.
"Kemarin sore pak Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI sehingga otomatis hal-hal yang ada di MKD langsung berhenti dan selanjutnya tentu pak Novanto tidak menduduki Ketua DPR lagi. Untuk itu saya pagi ini hadir melaksanakan rapat intern dengan sekjen karena sebetulnya banyak agenda yang harus dilaksanakan," kata Agus Hermanto di gedung DPR, Kamis (17/12/2015).
Politikus Demokrat itu mengatakan dalam rapat internal bersama Sekjen DPR juga akan dibahas hal-hal lain, namun intinya rapat akan memastikan semua agenda parlemen dapat terus berjalan dan tidak terlambat.
Berkaitan dengan mekanisme pergantian Ketua DPR RI, menurut Agus akan dibicarakan setelah memastikan semua agenda paripurna bisa terlaksana.
"Dua hari lagi DPR akan reses, dan pada hari ini ada paripurna dengan 11 agenda, lalu besok paripurna penutupan, lalu pidato penutupan masa sidang, itu agar terlaksana lebih dulu. Hal selanjutnya (dibahas) setelah rapat intern dengan sekjen, setelah rapat dengan bamus dan sebagainya," ujar dia.
Pada Rabu (16/12/2015) malam, Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto.
Sanksi pelanggaran sedang artinya Novanto berpotensi dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang