Suara.com - Setya Novanto telah mundur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutus perkara dugaan pelanggaran etik 'Papa Minta Saham'.
Setya Novanto, mundur dari kursi Ketua DPR. Namun, tidak keputusan dari sidang MKD apakah politisi Partai Golkar itu benar dinyatakan melanggar etik ringan atau berat.
Melihat 'drama' yang dipertontonkan wakil rakyat di Senayan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut bicara. Menurut Ahok, mundurnya Setya bisa dilihat dari banyak sudut pandang.
"Saya kira itu keputusan tergantung Anda menilai. Kalau sudah mundur ya sudah mundur. Kalau orang minta mundur dan (beliau) sudah mundur ya sudah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mau komentar lebih jauh atas mundurnya Setnov di saat desakan masyarakat semakin kuat setelah mengetahui Setnov mencatut nama presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh Freeport Indonesia.
"Aku nggak tahu, kamu tanya saja sama beliau ya, dia yang lebih tahu," katanya sambil tertawa.
Surat pengunduran diri Novanto dari Ketua DPR periode 2014-2019 dibacakan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (16/12/2015) malam,
Surat pengunduran diri politikus Golkar itu dibacakan di penghujung sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Untuk menjaga martabat .... Saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR periode 2014-2019. Demikian pernyataan pengunduran diri saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia," demikian kutipan surat Novanto yang dibacakan Sufmi.
Surat Novanto diberi materai dan ditandatangani kemarin. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR dan diberi tembusan kepada pimpinan MKD.
Novanto merupakan anggota DPR nomor anggota 300. Novanto terpilih menjadi angora DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkait
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?