Suara.com - Setya Novanto telah mundur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutus perkara dugaan pelanggaran etik 'Papa Minta Saham'.
Setya Novanto, mundur dari kursi Ketua DPR. Namun, tidak keputusan dari sidang MKD apakah politisi Partai Golkar itu benar dinyatakan melanggar etik ringan atau berat.
Melihat 'drama' yang dipertontonkan wakil rakyat di Senayan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut bicara. Menurut Ahok, mundurnya Setya bisa dilihat dari banyak sudut pandang.
"Saya kira itu keputusan tergantung Anda menilai. Kalau sudah mundur ya sudah mundur. Kalau orang minta mundur dan (beliau) sudah mundur ya sudah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mau komentar lebih jauh atas mundurnya Setnov di saat desakan masyarakat semakin kuat setelah mengetahui Setnov mencatut nama presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham dalam proses perpanjangan izin pengelolaan tambang emas di Papua oleh Freeport Indonesia.
"Aku nggak tahu, kamu tanya saja sama beliau ya, dia yang lebih tahu," katanya sambil tertawa.
Surat pengunduran diri Novanto dari Ketua DPR periode 2014-2019 dibacakan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (16/12/2015) malam,
Surat pengunduran diri politikus Golkar itu dibacakan di penghujung sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Untuk menjaga martabat .... Saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR periode 2014-2019. Demikian pernyataan pengunduran diri saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia," demikian kutipan surat Novanto yang dibacakan Sufmi.
Surat Novanto diberi materai dan ditandatangani kemarin. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR dan diberi tembusan kepada pimpinan MKD.
Novanto merupakan anggota DPR nomor anggota 300. Novanto terpilih menjadi angora DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook