Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menyelesaikan sidang putusan kasus pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto, Rabu (16/12/2015), malam. Tujuh belas anggota mahkamah menganggap Novanto bersalah. Tapi, Novanto mundur duluan sebelum mahkamah membacakan keputusan final.
Meski demikian, sejauh ini MKD belum merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus Novanto.
"Belum ada (rekomendasi dari MKD atas kasus Setnov)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Sembari menunggu rekomendasi MKD, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menelusuri sejumlah fakta dan bukti kasus dugaan kasus permufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Nanti kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Agung apakah kami akan lakukan tukar menukar informasi. Mungkin kami akan kaji bersama apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain selain yang ditangani pihak Kejaksaan," kata dia.
MKD menangani kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dari sisi etik. Sedangkan Kejaksaan Agung menanganinya dari sisi tindak pidana dugaan pemufakatan jahat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang