Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Mahkamah Kehormatan Dewan sudah menyelesaikan sidang putusan kasus pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto, Rabu (16/12/2015), malam. Tujuh belas anggota mahkamah menganggap Novanto bersalah. Tapi, Novanto mundur duluan sebelum mahkamah membacakan keputusan final.
Meski demikian, sejauh ini MKD belum merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus Novanto.
"Belum ada (rekomendasi dari MKD atas kasus Setnov)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Sembari menunggu rekomendasi MKD, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menelusuri sejumlah fakta dan bukti kasus dugaan kasus permufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Nanti kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Agung apakah kami akan lakukan tukar menukar informasi. Mungkin kami akan kaji bersama apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain selain yang ditangani pihak Kejaksaan," kata dia.
MKD menangani kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dari sisi etik. Sedangkan Kejaksaan Agung menanganinya dari sisi tindak pidana dugaan pemufakatan jahat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri