Suara.com - Terdakwa Patrice Rio Capela mengaku kecewa karena hakim tidak menyebutkan nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya, yakni kasus menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta.
"Satu hal yang saya tadi tidak mendengar dari majelis itu soal pelaku utama dari kasus ini. Jadi saya satu hal yang belum jelas, atau saya yang memang tidak mendengar itu soal keberadaan Rp50 juta yang tadi disampaikan itu jadi hak saya. Kemudian pelaku yang menskenariokan soal ini," kata Rio kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Nama yang dimaksud Patrice, antara lain Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang yang bekerja dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat menilai saat membacakan amar putusan, majelis hakim tidak secara gamblang menjelaskan nama-nama itu.
"Jadi itu yang tidak jelas tadi. Apakah ada turut serta yang lain dalam peristiwa ini. Tadi kan tidak jelas. Hanya saya tunggal," tambah Rio.
Mantan anggota Fraksi Nasdem DPR mengatakan seharusnya majelis hakim dapat menjelaskan apakah mereka terlibat atau tidak.
"Kita tahu bahwa sebenarnya ada pelaku lain atau saksi lain yang menginisiasi kasus ini, kemudian yang mengcreate jumlah 200 juta katakanlah yang diminta, itu tadi tidak dijelaskan apakah orang yang melakukan itu menjadi ikut serta atau tidak," katanya. "Ya. Bagaimana proses Rp50 juta itu kemudian berdasarkan keterangannya."
Rio telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Rio menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding.
"Biar gak panjang jadi saya terima," kata Rio.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan