Suara.com - Kepolisian dari Polres Kupang Kota menangkap seorang pembuat dan penjual terompet berlafal ayat Al Quran. Dia ditangkap di Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang, Kamis (31/12/2015).
"Oknum pembuat dan pedagang terompet berlafal ayat Al Quran itu bernama Sutarono usia sekitar 45 tahun, dan kita tangkap sekitar pukul 11.00 WITA tadi di kelurahan tersebut," kata Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada wartawan di Kupang, Kamis siang.
Penangkapan Sutarno atas laporan warga yang melihat hasil terompet yang dijual ada bertuliskan ayat suci Al Quran.
"Karena laporan dan informasi masyarakat itu maka kita lakukan penelusuran dan akhirnya kita amankan tersangka saat sedang menjual dagangannya itu," kn atanya.
Penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka langsung digiring ke Polsek Kelapa Lima. Hasil penyelidikan sementara, tersangka Sutarno mendapatkan bahan baku terompet dari Lamongan Jawa Timur.
"Terhadap pengirim bahan baku itu juga akan segera kita periksa untuk menggali keterangan terkait bahan baku terompet tersebut," katanya.
Terhadap penerapan pasal untuk Sutarno, Budi Hermawan mengaku, masih sangat berhati-hati dan melihat yang tepat. Menurut dia, penyidik kepolisian masih sedang berkoordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur untuk kasus ini. Agar mendapatkan informasi lebih baik.
"Hasil koordinasi itu akan kita pakai sebagai petunjuk penerapan pasal," kata Sutarno.
Sutarno dalam pengakuannya mengatakan, berprofesi sebagai penjual bakso. Namun karena melihat peluang bagus menjual terompet di akhir tahun ini, maka beralih sementara.
"Saya beralih sementara karena omset terompet ini bagus di akhir tahun," kata Sutarno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK