Suara.com - Kepolisian dari Polres Kupang Kota menangkap seorang pembuat dan penjual terompet berlafal ayat Al Quran. Dia ditangkap di Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang, Kamis (31/12/2015).
"Oknum pembuat dan pedagang terompet berlafal ayat Al Quran itu bernama Sutarono usia sekitar 45 tahun, dan kita tangkap sekitar pukul 11.00 WITA tadi di kelurahan tersebut," kata Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada wartawan di Kupang, Kamis siang.
Penangkapan Sutarno atas laporan warga yang melihat hasil terompet yang dijual ada bertuliskan ayat suci Al Quran.
"Karena laporan dan informasi masyarakat itu maka kita lakukan penelusuran dan akhirnya kita amankan tersangka saat sedang menjual dagangannya itu," kn atanya.
Penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka langsung digiring ke Polsek Kelapa Lima. Hasil penyelidikan sementara, tersangka Sutarno mendapatkan bahan baku terompet dari Lamongan Jawa Timur.
"Terhadap pengirim bahan baku itu juga akan segera kita periksa untuk menggali keterangan terkait bahan baku terompet tersebut," katanya.
Terhadap penerapan pasal untuk Sutarno, Budi Hermawan mengaku, masih sangat berhati-hati dan melihat yang tepat. Menurut dia, penyidik kepolisian masih sedang berkoordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur untuk kasus ini. Agar mendapatkan informasi lebih baik.
"Hasil koordinasi itu akan kita pakai sebagai petunjuk penerapan pasal," kata Sutarno.
Sutarno dalam pengakuannya mengatakan, berprofesi sebagai penjual bakso. Namun karena melihat peluang bagus menjual terompet di akhir tahun ini, maka beralih sementara.
"Saya beralih sementara karena omset terompet ini bagus di akhir tahun," kata Sutarno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"