Suara.com - Kepolisian dari Polres Kupang Kota menangkap seorang pembuat dan penjual terompet berlafal ayat Al Quran. Dia ditangkap di Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang, Kamis (31/12/2015).
"Oknum pembuat dan pedagang terompet berlafal ayat Al Quran itu bernama Sutarono usia sekitar 45 tahun, dan kita tangkap sekitar pukul 11.00 WITA tadi di kelurahan tersebut," kata Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada wartawan di Kupang, Kamis siang.
Penangkapan Sutarno atas laporan warga yang melihat hasil terompet yang dijual ada bertuliskan ayat suci Al Quran.
"Karena laporan dan informasi masyarakat itu maka kita lakukan penelusuran dan akhirnya kita amankan tersangka saat sedang menjual dagangannya itu," kn atanya.
Penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka langsung digiring ke Polsek Kelapa Lima. Hasil penyelidikan sementara, tersangka Sutarno mendapatkan bahan baku terompet dari Lamongan Jawa Timur.
"Terhadap pengirim bahan baku itu juga akan segera kita periksa untuk menggali keterangan terkait bahan baku terompet tersebut," katanya.
Terhadap penerapan pasal untuk Sutarno, Budi Hermawan mengaku, masih sangat berhati-hati dan melihat yang tepat. Menurut dia, penyidik kepolisian masih sedang berkoordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur untuk kasus ini. Agar mendapatkan informasi lebih baik.
"Hasil koordinasi itu akan kita pakai sebagai petunjuk penerapan pasal," kata Sutarno.
Sutarno dalam pengakuannya mengatakan, berprofesi sebagai penjual bakso. Namun karena melihat peluang bagus menjual terompet di akhir tahun ini, maka beralih sementara.
"Saya beralih sementara karena omset terompet ini bagus di akhir tahun," kata Sutarno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan