Suara.com - Pelarangan operasi angkutan barang selama musim Natal dan Tahun Baru 2016 dinilai minim sosialisasi. Sehingga menyebabkan terganggunya distribusi logistik.
"Sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim, membuat polisi dan jasa marga mengambil keputusan sendiri- sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Ketua Asosiasi Logistik Nasional Zaldi Ilham Masita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2014).
Penerbitan surat edaran pelarangan oleh Menteri Ignasius Jonan pada 25 Desember lalu dinilai mendadak. Menurut dia, aturan pelarangan truk pada masa liburan Natal dan Tahun baru belum pernah ada sebelumnya.
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Menteri Perhubungan agar segera mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk yang dinilai memicu biaya logistik naik.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Surat Edaran tersebut berisi pelarangan beroperasi angkutan barang pada Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.
Selain itu, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar. Di samping itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan