Suara.com - Pelarangan operasi angkutan barang selama musim Natal dan Tahun Baru 2016 dinilai minim sosialisasi. Sehingga menyebabkan terganggunya distribusi logistik.
"Sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim, membuat polisi dan jasa marga mengambil keputusan sendiri- sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Ketua Asosiasi Logistik Nasional Zaldi Ilham Masita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2014).
Penerbitan surat edaran pelarangan oleh Menteri Ignasius Jonan pada 25 Desember lalu dinilai mendadak. Menurut dia, aturan pelarangan truk pada masa liburan Natal dan Tahun baru belum pernah ada sebelumnya.
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Menteri Perhubungan agar segera mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk yang dinilai memicu biaya logistik naik.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Surat Edaran tersebut berisi pelarangan beroperasi angkutan barang pada Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di Indonesia.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi, yang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.
Selain itu, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar. Di samping itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak