Suara.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk MN (35) bandar judi togel di Jalan Kebon Jeruk RW 12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (2/1/2016).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Herru Julianto mengatakan penangkapan MN dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang resah dengan praktik judi di daerah tersebut.
"Setelah mengamati gerak gerik sasarannya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MN," kata Herru melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2016).
Menurut Herru pelaku baru lima bulan menjalani profesi sebagai bandar judi togel, lantaran sudah tidak memiliki pekerjaan.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp260 ribu, satu unit handphone dan satu lembar rekapan pemasangan togel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pelaku pasrah saat digelandang ke polres jakarta barat untuk menjalani prosos hukum," kata Herru.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru