Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengusulkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai pencegahan dan upaya antisipasi.
"Usulan revisi berawal dari Kapolri, tetapi aparat lain melihat memang masih perlu di revisi, Ditjen Imigrasi akan memberikan usulan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep revisi dalam mengantisipasi untuk mendukung pelaksanaan pasal UU Terorisme.
Upaya pencegahan, menurut dia, lebih bermanfaat daripada menunggu secara responsif kejadian baru melakukan upaya penegakan hukum.
Ronny menuturkan untuk upaya pencegahan, Ditjen Imigrasi bersinergi dengan lembaga lain sesuai dengan kompetensi masing-masing dan wilayah tugasnya.
"Penyidikan terkait kasus terorisme memang BNPT dan Polri selaku penyidiknya, tapi berkaitan dengan upaya pencegahan, dibantu Kementerian dan lembaga lain yang memiliki kemampuan intelijen di dalam dan luar negeri," ucap dia.
Usulan revisi tersebut, kata dia, akan disampaikan setelah menjadi rancangan karena kini masih disusun.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah berpendapat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperbaiki, tetapi unsur HAM perlu diperhatikan.
"UU Terorisme ada yang harus diperbaiki, tetapi jangan kemudian upaya revisi dipakai untuk hal-hal yang bersifat melanggar kesepakatan tentang penghormatan pada hak asasi manusia," kata dia.
Untuk itu, anggota DPR dari fraksi PDIP tersebut mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian yang serius atas usulan tersebut. (Antara)
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029