Suara.com - Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) malam, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Usai dilakukan penahanan terhadap Jessica, surat perintah penahanan bocor. Suara.com menerima salinan surat tersebut.
Surat perintah penahanan terhadap Jessica bernomor: SP. Han/100/I/2016/Ditreskrimum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Berdasarkan surat perintah penahanan, polisi menahan Jessica dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan, kemudian dia dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulang tindak pidana.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Jessica beralamat di Komplek Graha Sunter Pratama, Jalan Selat Bangka, Blok J1, RT 8, RW 15, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jalan Hanura Raya, nomor 11, RT 8, RW 15, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dia diduga melakukan tindak pidana primer pembunuhan berencana subsider pembunuhan yang mengakibatkan Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 di restoran Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai