Suara.com - Polda Metro Jaya yakin telah mengantongi dua alat bukti cukup dalam penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin setelah meminum es kopi. Dalam memperkuat proses hukum menjerat Jessica, Polda telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta.
"Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Kami memperkuat itu sambil berkoordinasi dengan Kejati," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2016).
Iqbal menuturkan, koordinasi dengan Kejati untuk mengantisipasi agar status terangka Jessica tidak mudah dimentahkan dalam praperadilan. Polda menyatakan siap menghadapi jika Jessica mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya ke pengadilan.
"Kalau kami sudah sampai ke proses penyidikan, kami harus antisipasi. Praperadilan di kasus manapun, penyidik harus memperkuat alat buktinya," ujar dia.
Sementara itu, Iqbal juga membantah Jessica dijemput paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia tersangka kooperatif saat dijemput di Hotel Neo, Mangga Besar, Jakarta Utara, kemarin pagi untuk dibawa ke Polda untuk ditahan.
"Tolong dicatet juga, setiap kami melakukan penangkapan memang istilah kepolisian. Jadi tidak ada penjemputan paksa, Jessica kan juga kooperatif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (29/1) lalu. Namun, yang bersangkutan baru ditahan pada Sabtu kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi