Suara.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengatakan pihaknya akan memikirkan untuk melayangkan gugatan praperadilan dalam penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Itu nanti akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," kata Andi saat dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
Dia mengatakan pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli terkait rencana gugatan praperadilan tersebut.
Dikatakan Andi, pihaknya membutuhkan pendapat saksi ahli yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang berkaitan dengan kasus kematian Mirna.
"Nantinya kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel, jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," kata Andi.
Namun, Andi belum bisa merinci berapa ahli yang akan nantinya akan dihadirikan di persidangan gugatan praperadilan.
"Ya nantilah kita lihat kebutuhannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak khawatir apabila pihak Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
"Praperadilan hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum tidak ada masalah," kata Iqbal ketika dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific itu," sambung Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan penyidik saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengantisipasi adanya upaya hukum pihak Jessica terkait penetapan tersangka.
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kifa harus antisipasi (praperadilan) di kasus manapun, makanya penyidik harus memperkuat alat buktinya," kata Iqbal.
"Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Kita memperkuat itu terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (30/1/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan