Suara.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengatakan pihaknya akan memikirkan untuk melayangkan gugatan praperadilan dalam penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Itu nanti akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," kata Andi saat dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
Dia mengatakan pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli terkait rencana gugatan praperadilan tersebut.
Dikatakan Andi, pihaknya membutuhkan pendapat saksi ahli yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang berkaitan dengan kasus kematian Mirna.
"Nantinya kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel, jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," kata Andi.
Namun, Andi belum bisa merinci berapa ahli yang akan nantinya akan dihadirikan di persidangan gugatan praperadilan.
"Ya nantilah kita lihat kebutuhannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tidak khawatir apabila pihak Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
"Praperadilan hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum tidak ada masalah," kata Iqbal ketika dihubungi suara.com, Minggu (31/1/2016).
"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific itu," sambung Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan penyidik saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengantisipasi adanya upaya hukum pihak Jessica terkait penetapan tersangka.
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kifa harus antisipasi (praperadilan) di kasus manapun, makanya penyidik harus memperkuat alat buktinya," kata Iqbal.
"Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Kita memperkuat itu terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (30/1/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti