Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi [Antara]
Pemerintah akan membatalkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jika dalam draf yang diinisiasi oleh DPR terdapat upaya melemahkan kewenangan lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan juru bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
"Oh iya (revisi Undang-Undang dibatalkan) kalau misalkan melemahkan," kata Johan.
Dia menyebutkan empat poin yang masih diteliti pemerintah dalam revisi UU KPK. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan, kedua, soal pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ketiga, soal dewan pengawas KPK. Keempat, perihal penyidik independen.
"Empat poin itu kan harus disisihkan mana yang disebut dengan melemahkan, mana yang disebut dengan memperkuat," ujar dia.
Mengenai aturan penyadapan yang masuk dalam draf revisi, Johan menilai tujuannya tidak selalu untuk melemahkan kewenangan KPK.
"Justru penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat KPK. Kan, tergantung izinnya," kata Johan.
Sedangkan mengenai perlunya dewan pengawas untuk mengatur kewenangan penyadapan, kata Johan, itu belum dibahas DPR dan belum dikonsultasikan kepada pemerintah. Menurut dia, DPR harus satu visi dengan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Makanya harus sama visi kami (pemerintah dan DPR) apa yang disebut dengan memperlemah KPK dan apa yang disebut memperkuat KPK," katanya.
Selain itu, kata dia, KPK harus diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik independen di luar Polri dan kejaksaan. Oleh sebab itu pemerintah masih menunggu finalisasi revisi UU tentang KPK dari DPR yang sampai sekarang belum rampung.
"Pokoknya konsen Presiden adalah memperkuat KPK. Saya hanya bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh presiden. Kalau soal detailnya nanti disampaikan Kemenkum HAM," kata mantan komisioner KPK.
Sedangkan mengenai perlunya dewan pengawas untuk mengatur kewenangan penyadapan, kata Johan, itu belum dibahas DPR dan belum dikonsultasikan kepada pemerintah. Menurut dia, DPR harus satu visi dengan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Makanya harus sama visi kami (pemerintah dan DPR) apa yang disebut dengan memperlemah KPK dan apa yang disebut memperkuat KPK," katanya.
Selain itu, kata dia, KPK harus diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik independen di luar Polri dan kejaksaan. Oleh sebab itu pemerintah masih menunggu finalisasi revisi UU tentang KPK dari DPR yang sampai sekarang belum rampung.
"Pokoknya konsen Presiden adalah memperkuat KPK. Saya hanya bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh presiden. Kalau soal detailnya nanti disampaikan Kemenkum HAM," kata mantan komisioner KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!