Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan baleg menunda pembahasan pembentukan panitia kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"(Pembentukan) Panja revisi UU KPK, Itu harusnya hari ini dibentuk tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Supratman menuturkan penundaan telah disampaikan pada rapat kerja terkait usulan draf revisi Undang-Undang tentang KPK yang berlangsung siang tadi.
Untuk menindaklanjuti penundaan, Supratman menambahkan baleg akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan KPK dalam waktu dekat. Baleg akan meminta masukan dari lembaga antikorupsi.
"Kemudian kami dapatkan masukan dulu, kami akan RDPU dengan pimpinan KPK, sebagai lembaga yang UU akan dilakukan revisi," katanya.
Supratman berharap KPK dapat hadir dalam RDPU nanti untuk memberikan masukan terkait empat wacana revisi, yakni soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
"Kami berharap satu dua hari ini kami bisa undang KPK. Mudah-mudahan dengan waktu yang ada kami bisa efektifkan dan pimpinan KPK bisa hadir," katanya.
"Kami ingin dengar salah satu masalah itu kan ada empat poin. Masa KPK yang mau direvisi, kami tak mendengar dari mereka. Walau bukan hanya KPK sendiri tapi menyangkut dengan pakar-pakar lain. Supaya komprehensif. Kami mau obyektif," Supratman menambahkan.
Supratman menambahkan KPK selama ini belum mendapatkan draf RUU KPK. Itu sebabnya, mereka menolak.
"KPK tentu belum dapat draf, apa yang diusulkan pengusul. Nah, kami berharap pengusul menyerahkan naskah akademik, draf UU-nya, KPK bisa melihat secara nyata ada pelemahan atau tidak," katanya.
Sementara itu, salah satu pengusul revisi UU KPK, anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska, mengatakan rancangan revisi sudah disetujui 45 anggota lintas fraksi.
Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat