Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan baleg menunda pembahasan pembentukan panitia kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"(Pembentukan) Panja revisi UU KPK, Itu harusnya hari ini dibentuk tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Supratman menuturkan penundaan telah disampaikan pada rapat kerja terkait usulan draf revisi Undang-Undang tentang KPK yang berlangsung siang tadi.
Untuk menindaklanjuti penundaan, Supratman menambahkan baleg akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan KPK dalam waktu dekat. Baleg akan meminta masukan dari lembaga antikorupsi.
"Kemudian kami dapatkan masukan dulu, kami akan RDPU dengan pimpinan KPK, sebagai lembaga yang UU akan dilakukan revisi," katanya.
Supratman berharap KPK dapat hadir dalam RDPU nanti untuk memberikan masukan terkait empat wacana revisi, yakni soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
"Kami berharap satu dua hari ini kami bisa undang KPK. Mudah-mudahan dengan waktu yang ada kami bisa efektifkan dan pimpinan KPK bisa hadir," katanya.
"Kami ingin dengar salah satu masalah itu kan ada empat poin. Masa KPK yang mau direvisi, kami tak mendengar dari mereka. Walau bukan hanya KPK sendiri tapi menyangkut dengan pakar-pakar lain. Supaya komprehensif. Kami mau obyektif," Supratman menambahkan.
Supratman menambahkan KPK selama ini belum mendapatkan draf RUU KPK. Itu sebabnya, mereka menolak.
"KPK tentu belum dapat draf, apa yang diusulkan pengusul. Nah, kami berharap pengusul menyerahkan naskah akademik, draf UU-nya, KPK bisa melihat secara nyata ada pelemahan atau tidak," katanya.
Sementara itu, salah satu pengusul revisi UU KPK, anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska, mengatakan rancangan revisi sudah disetujui 45 anggota lintas fraksi.
Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana