Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan baleg menunda pembahasan pembentukan panitia kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"(Pembentukan) Panja revisi UU KPK, Itu harusnya hari ini dibentuk tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Supratman menuturkan penundaan telah disampaikan pada rapat kerja terkait usulan draf revisi Undang-Undang tentang KPK yang berlangsung siang tadi.
Untuk menindaklanjuti penundaan, Supratman menambahkan baleg akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan KPK dalam waktu dekat. Baleg akan meminta masukan dari lembaga antikorupsi.
"Kemudian kami dapatkan masukan dulu, kami akan RDPU dengan pimpinan KPK, sebagai lembaga yang UU akan dilakukan revisi," katanya.
Supratman berharap KPK dapat hadir dalam RDPU nanti untuk memberikan masukan terkait empat wacana revisi, yakni soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
"Kami berharap satu dua hari ini kami bisa undang KPK. Mudah-mudahan dengan waktu yang ada kami bisa efektifkan dan pimpinan KPK bisa hadir," katanya.
"Kami ingin dengar salah satu masalah itu kan ada empat poin. Masa KPK yang mau direvisi, kami tak mendengar dari mereka. Walau bukan hanya KPK sendiri tapi menyangkut dengan pakar-pakar lain. Supaya komprehensif. Kami mau obyektif," Supratman menambahkan.
Supratman menambahkan KPK selama ini belum mendapatkan draf RUU KPK. Itu sebabnya, mereka menolak.
"KPK tentu belum dapat draf, apa yang diusulkan pengusul. Nah, kami berharap pengusul menyerahkan naskah akademik, draf UU-nya, KPK bisa melihat secara nyata ada pelemahan atau tidak," katanya.
Sementara itu, salah satu pengusul revisi UU KPK, anggota baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska, mengatakan rancangan revisi sudah disetujui 45 anggota lintas fraksi.
Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, BI Sebut Permintaan Domestik Masih Solid
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri