Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menarik berkas perkara penyidik KPK, Novel Baswedan, pada Selasa (3/2/2016) lalu.
"Itu bukan wewenang kami, itu kewenangan kejaksaan, proses peradilan beserta penuntutan adalah kewenangan kejaksaan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar ketika dimintai tanggapan atas keputusan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (9/2/2016).
Anang mengatakan Polri tidak memiliki kewenangan menarik berkas dari pengadilan.
"Kami tak ada kewenangan untuk menarik berkas, kami nggak bisa secara hukum menarik itu, itu kewenangan kejaksaan. Itu kewenangan sesuai tingkat pemberitaan masing masing," katanya.
Itu sebabnya, Anang tidak berniat untuk menanyakan alasan kejaksaan menarik berkas Novel dari pengadilan.
"Tidak pernah, itu kewenangan kejaksaan, kalau proses penuntutan itu kewenangan kejaksaan," kata Anang.
Kasus Novel menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden sampai meminta penanganan perkara tersebut segera diselesaikan.
"Presiden ingin perkara yang terkait dengan KPK segera diselesaikan karena ini sudah cukup lama dan kita harus fokus pada persoalan lain terutama pembangunan ekonomi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, pekan lalu.
Selain kasus Novel, Presiden juga minta kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga segera diselesaikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?