Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa ikut campur di perkara pidana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Jokowi tak punya wewenang.
Guru besar Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengkritik jika Jokowi mempunyai niat itu. Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut sudah tertera jelas pada Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan.
"Demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara tersebut tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang Presiden. Selain berkas perkara lengkap dan telah dilimpahkan, Undang undang telah menyatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi. Benar atau tidak akan sangkaan terhadap seorang Novel Baswedan, biar hakim di pengadilan yang menentukan," kata Muzakir saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).
Muzakir menambahkan, sebagai negara yang berasaskan hukum, perkara novel tidak bisa dicampurkan dalam ranah politik. "Karena perkara pidana atas novel itu, semasa dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, memiliki sejumlah bukti yang kuat," terang Muzakir.
Tidak hanya Muzakir, penolakan serupa juga disampaikan oleh ketua umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu, Markoni Koto. Menurut Markoni, publik akan menilai sejauhmana kredibitas pemerintah jika perkara Novel dijadikan alat politik.
"Soal unsur politis, kami kira ini akan membuat rakyat bingung, yang artinya hukum dapat dimain-mainkan melalui campur tangan politik. Kami harap Presiden Jokowi dapat cermat menyikapinya," katanya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Novel tersebut terjadi pada 2004 yang melibatkan enam tersangka kasus pencurian sarang burung walet. Saat itu, posisi Novel sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu.
Kasus 12 tahun lalu tersebut kembali muncul pada saat Pimpinan KPK menetapkan Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan pada awal Tahun 2015. Di mana Kepala Satgas penyidikannya adalah Novel sendiri.
Hal yang sama terjadi pada kasus Simulator SIM yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Pada saat itu, Novel juga menjadi Kepala Satgas penyidikan kasus tersebut.
Sempat dihentikan, karena perintah Presiden SBY, saat ini kembali hadir dan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, agar tidak jadi disidangkan, Presiden Jokowi pun mengkondisikan Kejaksaan dan kepolisian untuk menghentikan proses kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?