Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat(12/2/2016) malam. Ketiganya adalah Awang Lazuardi Embat yang berprofesi sebagi Pengacara, Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Peninjauam Kembali Mahkamah Agung, dan seorang Pengusaha Ichsan Suaidi.
"Terkait hasil OTT tersebut, KPK meningkatkanya kepada tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara ALE, ATS, dan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu(13/2/2016).
Dalam kasus suap yang berkaitan dengan adanya permintaan pemundaan pemberian salinan putusan kasasi terhadap perkara perdata dengan terdakwa Ichsan Suaidi tersebut, KPK mendapatkan uang sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut dikatakan Arsa untuk memuluskan permintaan pemundaan yamg diajukan oleh Ichsan dan Pemgacaranya Awang terhadap Andri Tristianto Sutrisna.
"Selain uang Rp400 juta, KPK juga menemukan uang satu koper di rumah ATS, namun belum dikeathui jumlahnya berapa, masih dalam penghitungan," kata Arsa.
Sementara itu, Pelaksana Harian Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh sopir Ichsan kepada Pemgacaranya, Awang. Lalu Awang meberikan uang tersebut kepada Andrianto di Halaman Parkir salah satu Hotel di Kawasan Gading Serpong Tanggerang.
"Pada hari Jumat, pkl 22.30, KPK mengamnkan saudara ALE, seorang pengacara dan seorang sopir di salah satu hotel Gading Serpong Tanggerang, kemudian dilakukan penangakpan terhadap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK MA, ditangkap di rumahnya di Gading serpong. Saat bersamaan ditangkpa IS, pengusaha, di sebuah Apartemen di Karet, Jakarta Selatan, dan juga sopir IS, dan dua orang security di kompleks apartemen IS," kata Yuyuk.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik KPK. Sementara tiga orang lain yang ikut ditangkap, menurut Arsa belum diketahui apakah sudah dilepas atau masih dalam pemeriksaan. Biasanya, kalau setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf