Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat(12/2/2016) malam. Ketiganya adalah Awang Lazuardi Embat yang berprofesi sebagi Pengacara, Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Peninjauam Kembali Mahkamah Agung, dan seorang Pengusaha Ichsan Suaidi.
"Terkait hasil OTT tersebut, KPK meningkatkanya kepada tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara ALE, ATS, dan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu(13/2/2016).
Dalam kasus suap yang berkaitan dengan adanya permintaan pemundaan pemberian salinan putusan kasasi terhadap perkara perdata dengan terdakwa Ichsan Suaidi tersebut, KPK mendapatkan uang sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut dikatakan Arsa untuk memuluskan permintaan pemundaan yamg diajukan oleh Ichsan dan Pemgacaranya Awang terhadap Andri Tristianto Sutrisna.
"Selain uang Rp400 juta, KPK juga menemukan uang satu koper di rumah ATS, namun belum dikeathui jumlahnya berapa, masih dalam penghitungan," kata Arsa.
Sementara itu, Pelaksana Harian Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh sopir Ichsan kepada Pemgacaranya, Awang. Lalu Awang meberikan uang tersebut kepada Andrianto di Halaman Parkir salah satu Hotel di Kawasan Gading Serpong Tanggerang.
"Pada hari Jumat, pkl 22.30, KPK mengamnkan saudara ALE, seorang pengacara dan seorang sopir di salah satu hotel Gading Serpong Tanggerang, kemudian dilakukan penangakpan terhadap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK MA, ditangkap di rumahnya di Gading serpong. Saat bersamaan ditangkpa IS, pengusaha, di sebuah Apartemen di Karet, Jakarta Selatan, dan juga sopir IS, dan dua orang security di kompleks apartemen IS," kata Yuyuk.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik KPK. Sementara tiga orang lain yang ikut ditangkap, menurut Arsa belum diketahui apakah sudah dilepas atau masih dalam pemeriksaan. Biasanya, kalau setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Berita Terkait
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!