Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat(12/2/2016) malam. Ketiganya adalah Awang Lazuardi Embat yang berprofesi sebagi Pengacara, Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Peninjauam Kembali Mahkamah Agung, dan seorang Pengusaha Ichsan Suaidi.
"Terkait hasil OTT tersebut, KPK meningkatkanya kepada tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara ALE, ATS, dan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu(13/2/2016).
Dalam kasus suap yang berkaitan dengan adanya permintaan pemundaan pemberian salinan putusan kasasi terhadap perkara perdata dengan terdakwa Ichsan Suaidi tersebut, KPK mendapatkan uang sejumlah Rp400 juta. Uang tersebut dikatakan Arsa untuk memuluskan permintaan pemundaan yamg diajukan oleh Ichsan dan Pemgacaranya Awang terhadap Andri Tristianto Sutrisna.
"Selain uang Rp400 juta, KPK juga menemukan uang satu koper di rumah ATS, namun belum dikeathui jumlahnya berapa, masih dalam penghitungan," kata Arsa.
Sementara itu, Pelaksana Harian Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh sopir Ichsan kepada Pemgacaranya, Awang. Lalu Awang meberikan uang tersebut kepada Andrianto di Halaman Parkir salah satu Hotel di Kawasan Gading Serpong Tanggerang.
"Pada hari Jumat, pkl 22.30, KPK mengamnkan saudara ALE, seorang pengacara dan seorang sopir di salah satu hotel Gading Serpong Tanggerang, kemudian dilakukan penangakpan terhadap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK MA, ditangkap di rumahnya di Gading serpong. Saat bersamaan ditangkpa IS, pengusaha, di sebuah Apartemen di Karet, Jakarta Selatan, dan juga sopir IS, dan dua orang security di kompleks apartemen IS," kata Yuyuk.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik KPK. Sementara tiga orang lain yang ikut ditangkap, menurut Arsa belum diketahui apakah sudah dilepas atau masih dalam pemeriksaan. Biasanya, kalau setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO