Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 10 usulan calon hakim agung dan satu orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk Mahkamah Agung.
"Jumat saya belum 'update', hingga Kamis (18/2) sudah 11 yang mendaftar, 10 calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Tipikor," kata Komisioner KY Farid Wajdi, di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan 10 usulan calon hakim agung tersebut terdiri atas empat karier dan enam non-karier.
KY membuka usulan penerimaan calon hakim agung selama 15 hari, mulai 5 hingga 26 Februari 2016 untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA.
Seleksi tersebut berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung, yakni satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer, dan satu jabatan untuk TUN.
Tahun ini, KY menargetkan jumlah usulan calon hakim agung minimal sama seperti pembukaan pendaftaran tahun sebelumnya sebanyak 110 calon.
Selain itu, KY untuk pertama kalinya juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor MA tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 hingga 2 Maret 2016.
Seleksi yang dilakukan KY itu, untuk mengisi tiga orang sebagai calon hakim ad hoc tipikor di MA berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc tipikor.
KY bekerjasama dengan KPK, PPATK, Kepolisian RI, kejaksaan, kantor pajak, dan banyak pihak lain untuk seleksi.
Pada tahapan seleksi yang akan dilalui calon hakim agung dan hakim tipikor di MA adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran