Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 10 usulan calon hakim agung dan satu orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk Mahkamah Agung.
"Jumat saya belum 'update', hingga Kamis (18/2) sudah 11 yang mendaftar, 10 calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Tipikor," kata Komisioner KY Farid Wajdi, di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan 10 usulan calon hakim agung tersebut terdiri atas empat karier dan enam non-karier.
KY membuka usulan penerimaan calon hakim agung selama 15 hari, mulai 5 hingga 26 Februari 2016 untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA.
Seleksi tersebut berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung, yakni satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer, dan satu jabatan untuk TUN.
Tahun ini, KY menargetkan jumlah usulan calon hakim agung minimal sama seperti pembukaan pendaftaran tahun sebelumnya sebanyak 110 calon.
Selain itu, KY untuk pertama kalinya juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor MA tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 hingga 2 Maret 2016.
Seleksi yang dilakukan KY itu, untuk mengisi tiga orang sebagai calon hakim ad hoc tipikor di MA berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc tipikor.
KY bekerjasama dengan KPK, PPATK, Kepolisian RI, kejaksaan, kantor pajak, dan banyak pihak lain untuk seleksi.
Pada tahapan seleksi yang akan dilalui calon hakim agung dan hakim tipikor di MA adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah