Suara.com - Kemarin, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang juga anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya, Toipah (20). Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua.
"Ya, nanti panggilan kedua hari Senin (29/2/2016). Kalau hari Senin nggak datang, langsung saya terbitkan surat panggilan berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).
Bila Ivan Haz tetap tak mau memenuhi panggilan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya ke ruang pemeriksaan.
Polisi mendapat pemberitahuan mengenai alasan Ivan Haz tak bisa memenuhi panggilan.
"Saya baru dapat kabar, katanya lagi ada urusan kerjaan dirinya (Ivan Haz)," kata Krishna, kemarin.
Beredar kabar, Ivan Haz diamankan anggota TNI dalam operasi narkoba di Perumahan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Senin (22/2/2016).
Dari operasi tersebut, petugas menangkap 13 orang yang diduga pengedar dan pengguna narkotik. Mereka terdiri dari anggota Kostrad sebanyak tiga orang, anggota polisi sebanyak lima orang, dan warga sipil berjumlah enam orang. Di antara warga sipil ada yang memiliki inisial IH.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak