Suara.com - Pengacara Agustay Hamdamay, Hotman Paris Hutapea, menantang kuasa hukum Margariet Megawe, Hotma Sitompul, terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, untuk kasus pembunuhan Angeline.
"Bagaimana Bang Hotma Sitompoel, berani tidak anda bertaruh dengan saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016).
Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang, Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompul apabila hakim menjerat kliennya itu (Margariet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hotman juga menantang Hotma taruhan jam tangan merek Rolex seharga Rp2 miliar. Namun, kuasa hukum Margariet meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Hotma Sitompul yang didampingi anggotanya, Dion Pongkor dan Aldreas, menegaskan tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris, mengingat yang berhak untuk menentukan benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma.
Ia menegaskan kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.
"Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Dia menegaskan akan melihat fakta-fakta persidangan dalam putus hakim nanti dan akan melakukan banding apabila putusan hakim merugikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya