Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa Agustay Hamdamay (25) yang ikut serta membantu pembunuh korban Engeline (Angeline), dengan hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa bersalah membiarkan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak mati (Engeline), dan ikut membantu mengubur dan menyembunyikan keberadaan korban," ungkap Ketua Tim JPU Ketut Maha Agung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, itu terdakwa dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Disebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa karena membiarkan kekerasan pada anak yang dilakukan Margriet (Margaret) yang diketahuinya, ikut membantu penguburan jenazah korban, dan tidak berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan bahwa terdakwa masih muda.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Haposan Sihombing, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang itu. Hakim pun kemudian menyatakan pembelaan akan dilakukan pada Selasa (16/2) depan, agar tidak berbenturan dengan libur hari raya umat Hindu.
Dalam dakwaan juga dipaparkan sejumlah deskripsi serta detail penyiksaan terhadap Angeline yang dilakukan Margriet, termasuk memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok. Dipaparkan pula bagaimana Agustay diperintahkan untuk melakukan berbagai tindakan, baik penyiksaan hingga pemerkosaan, di mana sebagian di antaranya tidak dilakukan olehnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!